Infosurabaya.com – Perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 memasuki babak baru. Enam tersangka dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, (1/4/2026).
Dengan dimulainya persidangan, status hukum keenam tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Tiga di antaranya berasal dari jajaran manajemen PT Pelindo Regional III, yakni Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, serta Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani.
Perkara ini ditangani tim Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang berjumlah sekitar enam hingga tujuh orang. Tim tersebut terdiri dari Robiatul Adawiyah, Irfan Adi Prasetya, Muhammad Arya Samudra, Achmad Harris Affandi, I Nyoman Darma Yoga, Rico Luis Antonio Sinaga, dan Hendi Wijaya.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, jaksa telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting. Sedikitnya 50 saksi diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara, disertai penyitaan ratusan dokumen administrasi serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pengelolaan kolam pelabuhan tersebut. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli keuangan negara, hingga ahli konstruksi.
Dari hasil penyidikan terungkap dugaan adanya aktivitas pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa didukung perjanjian konsesi resmi. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Para terdakwa sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga telah menyita uang sebesar Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.
Saat ini, dana sitaan tersebut dititipkan sementara di rekening penampungan milik Kejaksaan melalui bank BUMN. Statusnya akan menjadi bagian dari barang bukti di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Dipublikasi Pada 1 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 1, 2026
- Temukan Kami di Google News
