Infosurabaya.com – Pemkot Surabaya membongkar 116 tiang dan menertibkan 91 kabel utilitas yang melanggar aturan di 23 ruas jalan. Penertiban dilakukan terhadap jaringan utilitas yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Wienda Novitasari, mengatakan penertiban mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Penertiban dilakukan terhadap tiang dan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Wienda, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar membongkar infrastruktur yang melanggar aturan. Pemkot juga berupaya menjaga estetika kota, merapikan tata ruang, dan memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung tertib.
Wienda mengingatkan penyedia layanan atau provider agar tidak memasang jaringan utilitas sembarangan. Setiap pemasangan tiang maupun kabel harus mengikuti ketentuan dan mengurus perizinan kepada Pemkot Surabaya.
“Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota,” tegasnya.
Pemkot memastikan penertiban akan berlanjut secara bertahap di berbagai wilayah Surabaya. Langkah ini tidak hanya menyasar satu lokasi atau ruas jalan tertentu, tetapi dilakukan di seluruh wilayah kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya,” pungkas Wienda. ((red))
- Dipublikasi Pada 20 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 20, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

