Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengalihan Pekerjaan

Saksi memberikan keterangan dalam sidang proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang mengungkap bahwa kerja sama APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo hanya terkait penyediaan peralatan pengerukan, bukan pengalihan pekerjaan.

Infosurabaya.com – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memperkuat bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (24/6/2026), para saksi menerangkan bahwa kerja sama antara PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dengan PT Samudra Atlantis Indonesia (SAI) dan PT Rukindo hanya sebatas penyediaan peralatan pengerukan berupa kapal. Kerja sama tersebut tidak mencakup pengalihan pelaksanaan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Hugo Rante Allo, selaku Staf Pelaksana Junior APBS dan anggota Pengadaan Pemeliharaan Pengerukan, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin.
“Pelaksanaan pekerjaan pengerukan tetap berada di bawah tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin. Seluruh kegiatan di lapangan, mulai dari pelaksanaan hingga pengendalian pekerjaan, tetap dilakukan oleh APBS,” ujar Hugo di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian Andrianto pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa kerja sama APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo bukan merupakan bentuk pengalihan pekerjaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa kapal-kapal yang digunakan dalam pekerjaan pengerukan telah tercantum dalam Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dokumen permohonan persetujuan penambahan peralatan untuk pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak juga disebut telah mencantumkan keterlibatan PT Rukindo dan PT SAI sebagai penyedia peralatan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Menanggapi fakta-fakta yang muncul di persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menilai seluruh proses pekerjaan pengerukan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh instansi yang berwenang.“Dari sekitar 47 saksi yang dihadirkan jaksa, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan seluruh proses pekerjaan pengerukan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh otoritas yang berwenang. Hingga tahap persidangan saat ini, tidak terungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara ini,” kata Heribertus.

Menurutnya, keterangan para saksi yang telah diperiksa juga belum menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul dari pekerjaan pengerukan yang menjadi objek perkara.
<span;>Rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa kerja sama APBS dengan mitra usaha merupakan praktik penyediaan peralatan yang lazim dilakukan dalam industri pengerukan.

Sementara itu, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah kendali APBS sebagai pemegang izin. Hingga persidangan berjalan, keterangan para saksi juga belum mengungkap adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara terkait proyek pengerukan tersebut.

  • Dipublikasi Pada 25 Juni 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juni 25, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan: Saksi Tegaskan Tidak Ada Pengalihan Pekerjaan disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya