Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Tiga terdakwa kasus pengerukan Tanjung Perak membantah korupsi dan kerugian negara.

Infosurabaya.com – Tiga terdakwa dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina, secara tegas membantah dakwaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024.

Bantahan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Dalam pledoinya, ketiga terdakwa menegaskan bahwa pekerjaan pengerukan benar-benar dilaksanakan, telah memberikan manfaat bagi operasional Pelindo, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun merugikan negara.

Mantan Direktur Utama PT APBS, Firmaniansyah, secara khusus membantah tudingan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan proyek pengerukan.

Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya bersama saksi Hendiek melakukan pengaturan harga pekerjaan.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Firmaniansyah dalam pledoinya.

Firmaniansyah juga menjelaskan bahwa PT APBS mengikuti proses pengadaan dengan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang disebut masih berlaku ketika proses pengadaan berlangsung pada 2023.

Sementara penggunaan kapal milik PT SAI dan PT Rukindo, menurut dia, merupakan bagian dari hubungan sewa-menyewa kapal keruk untuk memenuhi kebutuhan operasional pekerjaan.

“Saya tidak pernah berniat, tidak pernah merencanakan, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada saya,” tegasnya.

Terdakwa Dwi Wahyu Setyawan dalam pembelaannya menyoroti perjalanan pengabdiannya selama hampir 26 tahun di lingkungan Pelindo.

Dwi mengatakan selama menjalankan tugas, dirinya selalu berupaya menjaga amanah, loyalitas, serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

“Selama hampir 26 tahun, saya menjalankan setiap amanah dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya dengan penuh kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik,” ujar Dwi.

Ia juga membantah pernah memiliki niat memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengerukan tersebut.

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi, keuntungan bagi pihak lain, apalagi merugikan negara,” katanya.

Dwi turut membantah anggapan bahwa proyek pengerukan merupakan pekerjaan fiktif. Menurutnya, pekerjaan telah diselesaikan sesuai target, diawasi dan divalidasi pihak terkait hingga akhirnya diterima Pelindo 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima.

“Saya tidak pernah meminta bagian dari pekerjaan tersebut, tidak pernah menerima pembagian keuntungan, dan tidak pernah menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi saya,” tegas Dwi.

Sementara itu, Made Yuni Christina mempertanyakan dasar dirinya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus menyebabkan kerugian negara.

Dengan nada emosional, Made menyampaikan bahwa dirinya hingga kini masih mempertanyakan kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

“Jujur, sampai hari ini saya masih bertanya dalam hati saya sendiri, perbuatan tercela apa yang telah saya lakukan, niat jahat yang mana yang pernah saya miliki,” ujar Made.

Menurut Made, proyek pengerukan tersebut merupakan bagian dari tugas yang dipercayakan kepadanya dan telah diselesaikan dengan baik.

Ia juga menyoroti konstruksi kerugian negara yang dikaitkan dengan keuntungan PT APBS. Menurutnya, keuntungan perusahaan tersebut masih berada dalam ekosistem keuangan Pelindo dan memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha Pelindo.

“Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan,” kata Made.

Made menjelaskan, pendalaman kolam dan alur pelayaran memungkinkan kapal dengan ukuran lebih besar masuk dan beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap peningkatan aktivitas pelayanan kepelabuhanan dan pendapatan perusahaan.

Dalam pledoinya, Made menyebut manfaat ekonomi dari pendalaman kolam tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo.

Penasihat hukum para terdakwa turut menyoroti nilai pekerjaan pengerukan yang disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar.

Dari pekerjaan tersebut, PT APBS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum memperhitungkan pajak dan sejumlah biaya lainnya.

Penasihat hukum berpendapat keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha. Apalagi, sumber dana awal proyek juga disebut berasal dari Pelindo.

Karena itu, penasihat hukum meminta konstruksi kerugian negara dilihat secara menyeluruh dalam konteks hubungan dan konsolidasi keuangan kelompok usaha Pelindo.

Menurut kubu terdakwa, keuntungan perusahaan dalam satu entitas usaha tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai kerugian negara tanpa melihat keseluruhan manfaat ekonomi yang dihasilkan proyek.

Berdasarkan seluruh uraian dalam pledoi dan fakta-fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan, Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut secara objektif.

Ketiganya memohon agar majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum bahkan menilai perkara yang menjerat ketiga terdakwa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas perusahaan.

“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas penasihat hukum, Sudiman.

Pembelaan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.

 

  • Dipublikasi Pada 12 Agustus 2026
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 12, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya