Infosurabaya.com,surabaya – Terdakwa Mochamad Wildan S.Kom bin Saudi Nasir divonis pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dalam perkara pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait pengalihan aset kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan 10 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan dua aset kapal yang menjadi objek perkara, yakni Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease, dikembalikan kepada PT ENB sebagai pemilik sah.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dan Sabetania Ramba Paembonan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara serta meminta agar terdakwa segera ditahan.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya transaksi hukum yang menyeret nama mantan Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan Kasi Oharda Rizky Pratama. Keduanya diketahui telah dicopot dari jabatannya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Wildan yang menjabat Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (NML) sekaligus PT ENB diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tertanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal Tug Boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar dan Akta Jual Beli Nomor 09 untuk kapal Tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.
Jaksa menilai transaksi tersebut dibuat seolah-olah merupakan jual beli sah antara dua perusahaan berbeda, padahal keduanya berada di bawah kendali terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.
Kasus ini bermula ketika Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik pada 2019, dengan Wildan sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas. Pada Februari 2020, Wildan kemudian dipercaya menjabat Direktur Utama PT ENB yang memiliki aset kapal TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease.
Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai total Rp5 miliar, meskipun PT NML juga berada di bawah kendalinya sendiri.
Transaksi tersebut dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris dengan keterangan pembayaran telah lunas. Akan tetapi, menurut jaksa, pembayaran tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan.
Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua aset itu kemudian disewakan kepada pihak lain dan PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar. Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN, namun pembayaran disebut tidak pernah terealisasi.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah dokumen korporasi PT ENB, laporan keuangan perusahaan, mutasi rekening Bank BJB milik PT NML, dua faktur pajak tertanggal 15 Januari 2024, serta dua aset kapal yakni Tug Boat Adam Tug 2 GT 144 dan Oil Barge Nusa Lease eks Hamco Mulia GT 1.448 sebagai barang bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Shaul Hameed, Lefri Agustiar, sebelumnya menilai tuntutan jaksa cukup objektif karena meminta aset perusahaan dikembalikan kepada PT ENB.
“Jual beli dari Wildan ke Wildan sendiri. Itu yang kami nilai janggal dan menjadi bagian penting dalam perkara ini,” ujar Lefri.(Dn)
- Dipublikasi Pada 27 Mei 2026
- Baru Saja di Update Pada Mei 27, 2026
- Temukan Kami di Google News
