Infosurabaya | Kasus Pengeroyokan HW Superhouse, Keributan saat merayakan Valentine di tempat hiburan malam (THM) HW Superhouse Graha Family berujung perkara pidana. Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), didakwa mengeroyok Bareno Bytago hingga mengalami sejumlah luka dan pendarahan pada mata.
Yang menjadi sorotan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, korban disebut masih dipukuli ketika sudah diamankan petugas keamanan.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya.
Dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menguraikan awal mula keributan tersebut.
Sehari sebelumnya sekitar pukul 19.00 WIB, Jason, Richardy, anak berinisial RCW (17), dan sejumlah rekannya datang ke HW Superhouse untuk merayakan Valentine. Mereka menempati sofa nomor 15-16 dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis Johnny Walker dan Chivas.
Sementara itu, Bareno bersama rekannya berada di sofa nomor 13-14 yang berdekatan dengan tempat para terdakwa.
Keributan bermula sekitar pukul 02.16 WIB ketika Bareno hendak ke toilet. Dalam perjalanan, dia berpapasan dengan RCW hingga terjadi senggolan.
Tak lama kemudian, Bareno mendatangi sofa para terdakwa dan sempat terbaring di sana. Richardy kemudian menegurnya hingga Bareno kembali ke tempat duduknya.
Namun, Bareno kembali mendatangi sofa Richardy dan merangkulnya. Richardy yang merasa tidak nyaman menanyakan alasan Bareno merangkulnya.
“Sekitar pukul 02.19 WIB, saksi Bareno Bytago mendatangi terdakwa II Richardy George Gilbert Toha di sofanya dan merangkulnya. Karena merasa tidak nyaman, terdakwa II menanyakan alasan merangkul, tetapi tidak direspons,” kata Suwarti dalam persidangan.
Situasi kemudian memanas. Bareno disebut membentak Richardy saat kembali ditanya. RCW lantas memukul wajah Bareno sebanyak empat kali dari atas pembatas sofa.
Keributan semakin menjadi. Petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, berusaha menghentikan perkelahian dengan mendekap dan menahan Bareno.
Namun, menurut dakwaan jaksa, tindakan pengamanan itu tidak menghentikan aksi kekerasan. Saat tubuh Bareno sudah didekap satpam, Jason, Richardy, dan RCW justru kembali melayangkan pukulan.
“Ketika saksi Bareno Bytago dalam posisi diamankan oleh saksi Sukma Tri Andriati, terdakwa I Jason Jarell Pello, terdakwa II Richardy George Gilbert Toha, dan anak RCW melakukan kekerasan terhadap saksi Bareno Bytago,” ujar jaksa.
Richardy disebut memukul bagian punggung dan pinggang Bareno beberapa kali.
Sedangkan Jason yang semula mengaku hendak melerai justru ikut memukul korban sebanyak delapan kali setelah terdorong ke sofa.
Aksi paling banyak disebut dilakukan RCW. Anak tersebut didakwa melayangkan 18 pukulan ke kepala Bareno, tujuh pukulan ke punggung, serta satu kali tendangan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bareno mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum et Repertum, terdapat memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, dan perut luar.
Selain itu, ditemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri serta luka memar dan bengkak yang disebabkan kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, Jason dan Richardy didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Dipublikasi Pada 8 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 8, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

