Diduga Korupsi Sewa Stand, PD Pasar Surya Diusut Kejari Perak

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak geledah kantor PD pasar.

infosurabaya.com- Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, digeledah,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Senin (30/3/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah.

Penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Upaya paksa tersebut juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, penggeledahan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen penting.

Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu laptop, dan satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak sesuai prosedur. Praktik tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, meliputi cabang timur, utara, dan selatan.

Dalam struktur pengelolaannya, cabang timur membawahi 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar. Namun, dalam praktiknya ditemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Kondisi tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah karena PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan. Di sisi lain, para penyewa juga tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak mengetahui besaran dan mekanisme pembayaran yang jelas.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi yang digunakan. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bro

  • Dipublikasi Pada 31 Maret 2026
  • Baru Saja di Update Pada Maret 31, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Diduga Korupsi Sewa Stand, PD Pasar Surya Diusut Kejari Perak disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya