infosurabaya.com-Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa pengusaha muda asal Surabaya, Rio Pangestu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (25/2)
Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi kunci, yakni istri terdakwa sekaligus korban, Novianty Wijaya, serta ayah korban, Mulyanto Wijaya, sebagai saksi mata. Adapun agenda sidang tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi korban dan saksi mata dari pihak keluarga korban.
Korban Beberkan Kronologi Dugaan KDRT
Perkara dugaan KDRT yang dilakukan Rio Pangestu terhadap istrinya Novianty Wijaya dan anaknya yang masih balita ini, terjadi di rumah mereka di kawasan Northwest Hill, Pakal, Surabaya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Novianty Wijaya menjelaskan kronologi peristiwa yang bermula dari cekcok dan pertengkaran dengan terdakwa. Pertengkaran itu disebut berujung pada dugaan kekerasan fisik. Dalam keteranganya korban mengaku didorong hingga jatuh, dan rambutnya di jambak. “Saat iti kondisi saya sakit semua, meski masih bisa bergerak tapi rasanya sakit setelah jatuh, ” terang Novianty.
Merasa terancam, korban menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto Wijaya datang ke lokasi untuk menengahi. Namun upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil.
Saksi Mata Akui Sempat Didorong
Dalam persidangan, Mulyanto mengaku sempat didorong oleh terdakwa dan bahkan ditantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pertengkaran kembali terjadi dan terdakwa diduga menjambak rambut korban serta melontarkan kata-kata kasar. ” Cucu saya yang usia masih 1 tahun juga menjadi korban, saya kasihan sama cucu saya ,” kata Mulyanto.
Tak hanya itu, korban juga mengaku diusir dari rumah dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak menuntut harta gono-gini sebagai syarat perdamaian.
Kesaksian ini menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berkaitan langsung dengan unsur dugaan tindak pidana KDRT yang didakwakan jaksa.
Terdakwa Akui Perbuatan, Sebut Kesaksian Berlebihan
Sementara itu, terdakwa Rio Pangestu di hadapan persidangan mengakui sempat mendorong dan menarik rambut istrinya. Namun, ia menilai cerita dalam kesaksian korban disampaikan secara berlebihan. ” Kita saling dorong mendorong , dan saya tak menjambak rambut dengan keras, ada tarikan tapi ngak keras, menurut saya yang do ceritakan itu lebay, ” terang Rio usai sidang.
Majelis hakim masih mendalami fakta-fakta persidangan untuk memastikan apakah seluruh unsur pidana dalam perkara dugaan KDRT ini terpenuhi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.(bro)
- Dipublikasi Pada 28 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 28, 2026
- Temukan Kami di Google News
