Portal Berita Surabaya

Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar 95,44 Gram Sabu

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan bersama anggota ( bro)
Portal Berita Surabaya

infosurabaya.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial A.Y. (43), yang diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total sekitar 95,44 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya.

Menurut Adik, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah tas di kamar tersangka.

“Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto total sekitar 95,44 gram,” ujar Adik.

Dari hasil pemeriksaan, A.Y. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sabu itu kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pembeli.

A.Y. disebut menerima sabu menggunakan sistem ranjau. Penyerahan barang dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu kepada teman-temannya. Selain itu, terdapat pembeli lain yang memesan narkotika tersebut. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Adik mengungkapkan, A.Y. mengaku telah menjadi perantara peredaran sabu selama sekitar satu tahun. Sabu tersebut dijual dalam berbagai ukuran paket dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket.

Dari setiap keberhasilan mengedarkan sabu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp7,5 juta. Selain uang, A.Y. juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

“Motif tersangka mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi,” jelas Adik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bendel klip plastik, satu serok yang terbuat dari sendok plastik, serta satu unit handphone merek Realme.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu yang diberikan kepada A.Y. dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati serta denda paling sedikit Rp2 miliar.(bro)

  • Dipublikasi Pada 8 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 8, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar 95,44 Gram Sabu disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya