Infosurabaya.com – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap bahwa proses pengadaan pekerjaan dilakukan melalui dua tahap negosiasi. Para terdakwa membantah adanya dugaan persekongkolan harga dan menegaskan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan mengikuti evaluasi teknis serta perkembangan harga pasar.
Terdakwa MYC menjelaskan negosiasi pertama tidak mencapai kesepakatan antara Pelindo dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), sehingga proses pengadaan diulang melalui negosiasi kedua.
“Lelang pertama gagal karena negosiasi tidak mencapai kesepakatan antara Pelindo dan PT APBS. Setelah itu dilakukan proses pengadaan kembali,” ujar MYC di hadapan majelis hakim.
Terdakwa F menambahkan, pengadaan kedua dilakukan setelah terjadi perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi komponen utama biaya pengerukan.
“Kemudian dilakukan lelang kedua. Harga BBM pada saat itu memang sudah berubah menjadi Rp24.000,” kata F Rabu,(29/7/2026).
Sementara itu, terdakwa EHH menyebut HPS pada pengadaan kedua disusun berdasarkan evaluasi teknis dan referensi harga terbaru, bukan mengacu pada penawaran penyedia jasa.
“Kami melakukan review metode dan harga menggunakan referensi periode Januari 2023 karena harga BBM terus berubah,” jelas EHH.
Dalam persidangan, para terdakwa juga menjelaskan penunjukan PT APBS didasarkan pada kemampuan finansial, pengalaman kerja, serta kepemilikan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang sah. Mereka menegaskan seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah kendali PT APBS, meski perusahaan bekerja sama dengan mitra untuk penyediaan kapal.
Keterangan para terdakwa tersebut disampaikan untuk membantah dakwaan adanya persekongkolan harga dalam proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
- Dipublikasi Pada 30 Juli 2026
- Baru Saja di Update Pada Juli 30, 2026
- Temukan Kami di Google News
