Infosurabaya.com – Delapan terdakwa kasus pesta gay bertajuk “Siwalan Party” menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026) siang. Dalam perkara tersebut, terdakwa RA selaku admin utama dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Selain RA, terdapat tujuh terdakwa lain yang berperan sebagai admin pendukung, masing-masing berinisial WFP, MFR, NMAK, MB, HFMA, ELW, dan A. Ketujuh terdakwa itu juga dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, RA dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan tujuh admin pendukung dituntut 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana menyediakan pornografi,” ucap majelis hakim dalam persidangan.
Usai mendengar putusan, terdakwa RA memilih menyatakan pikir-pikir dan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar RA di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum RA, Marthin Setiabudi, menilai vonis terhadap kliennya terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai tidak akan terlaksana. Sedangkan terdakwa selaku pendana kemarin dituntut 9 bulan. Tentu ini tidak adil,” ujar Marthin kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Marthin, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengajukan banding demi memperoleh putusan yang lebih ringan bagi kliennya.
“Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dan mengajukan banding,” tambahnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa lainnya, Budi Cahyono, berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran hidup bagi para terdakwa untuk tidak mengulang hal-hal seperti kemarin,” kata Budi.
Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan para terdakwa dalam menjatuhkan hukuman.
“Saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat kepastian hukum saja, tetapi juga rasa keadilan karena mereka punya penyakit menular yang memang harus terus dibantu pengobatannya,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 22 Mei 2026
- Baru Saja di Update Pada Mei 22, 2026
- Temukan Kami di Google News
