Infosurabaya.com – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, langsung mengungkap fakta mengejutkan. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan praktik “setoran” perizinan berkedok dana CSR dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Jaksa menyebut para pengusaha yang mengurus izin proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diduga diminta menyerahkan uang melalui orang kepercayaan terdakwa dengan alasan program tanggung jawab sosial perusahaan. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pengembang perumahan hingga yayasan pendidikan yang tengah mengurus perizinan.
Tak hanya dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi proyek bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dengan dugaan aliran fee proyek dan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena jaksa menduga praktik “setoran” berkedok CSR dijadikan pintu masuk untuk memperlancar proses perizinan di Kota Madiun. Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.
- Dipublikasi Pada 11 Juni 2026
- Baru Saja di Update Pada Juni 11, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
