Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Kemunduran Penegakan Hukum Nasional

Infosurabaya.com – Akademisi dan praktisi hukum menyoroti kondisi penegakan hukum nasional yang dinilai tengah mengalami kemunduran. Penguatan mekanisme pengawasan kekuasaan negara serta reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas sistem hukum di Indonesia.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional & Call for Paper Hukum dan Pancasila bertema “Reaktualisasi Konstitusionalisme Berbasis Nilai-Nilai Pancasila”yang digelar Kamis,(16/4/2026). di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Forum akademik ini menjadi ruang diskusi para pakar untuk merumuskan arah penguatan sistem hukum nasional berbasis nilai konstitusional Pancasila.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, Arief Hidayat, menilai kondisi hukum nasional saat ini tidak dalam keadaan baik. Ia menyoroti masih adanya ketimpangan perlakuan aparat penegak hukum terhadap warga negara yang bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Menurut Arief, situasi tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum agar kembali menempatkan Pancasila sebagai landasan utama dalam praktik penyelenggaraan negara.
“Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan, termasuk dalam sistem peradilan,” tegasnya dalam forum seminar nasional tersebut.

Ia menambahkan, tanpa penguatan nilai-nilai dasar negara dalam praktik hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi terus menurun.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Untag Surabaya, Hufron, menyoroti melemahnya mekanisme checks and balances antar lembaga negara. Ia menilai fungsi kontrol terhadap kekuasaan eksekutif belum berjalan optimal, terutama dari lembaga legislatif sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional.

Selain itu, Hufron juga mengingatkan adanya potensi politisasi dalam sejumlah putusan lembaga peradilan, termasuk di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, menurutnya, penguatan prinsip konstitusionalisme menjadi hal mendesak guna memastikan pembatasan kekuasaan berjalan secara efektif.
“Pembatasan kekuasaan merupakan prinsip utama dalam negara hukum. Tanpa penguatan konstitusionalisme, keseimbangan antar lembaga negara akan semakin lemah,” ujarnya.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari forum ilmiah tahunan Fakultas Hukum Untag Surabaya yang bertujuan menjadi ruang pertukaran gagasan akademik antara dosen, peneliti, mahasiswa, dan praktisi hukum dalam merumuskan penguatan sistem hukum nasional berbasis nilai Pancasila.

Hasil pemikiran para akademisi dan praktisi dalam forum tersebut rencananya akan dirangkum dalam bentuk prosiding serta artikel ilmiah untuk disampaikan kepada pemangku kebijakan. Diharapkan, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi penguatan sistem penyelenggaraan negara dan praktik penegakan hukum di Indonesia agar kembali berpijak pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

  • Dipublikasi Pada 17 April 2026
  • Baru Saja di Update Pada April 17, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Kemunduran Penegakan Hukum Nasional disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya