Infosurabaya.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menunjukkan taringnya. Seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Eka Sugondo berhasil diringkus setelah buron selama sekitar lima tahun.
Penangkapan berlangsung pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat. Eka Sugondo diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah persembunyian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Tim Tabur dalam menuntaskan pelarian para terpidana.“Yang bersangkutan merupakan DPO terpidana kasus KDRT yang telah lama kami buru. Ini adalah DPO kelima yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga April 2026,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Kasus yang menjerat Eka Sugondo terjadi pada 2021, di mana ia terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AS hingga menyebabkan luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Usai diamankan, Eka Sugondo langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor dan kini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng.
Putu Arya menegaskan, keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya agar tidak merasa aman. “Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Kami akan terus memburu dan menangkap dimanapun mereka berada,” tegasnya.
Aksi cepat Tim Tabur Kejari Surabaya ini sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum tanpa kompromi, terutama terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga yang meresahkan masyarakat.
- Dipublikasi Pada 28 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 28, 2026
- Temukan Kami di Google News
