infosurabaya.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nurkholis, mengakui menerima uang sekitar Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan serta Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Nurkholis menyebut uang dari Ony digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Sementara uang dari Ertika disebut untuk membeli cat masjid.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.
Akui Terima Uang untuk Masjid
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menjelaskan penerimaan uang dari Ony berlangsung pada Maret hingga September 2024. Saat itu, Ony menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.
“Uang Rp 30 juta untuk beli cat buat mengecat masjid. Untuk uang dari Ony itu untuk pembangunan masjid di daerah Bulak Banteng, Surabaya,” ujar Nurkholis dalam persidangan.
Nurkholis juga menyatakan uang dan emas yang diterimanya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Meski demikian, penerimaan uang tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
Bantah Terima Rp 25 Juta di Kantor ESDM
Dalam sidang tersebut, majelis hakim turut mengonfirmasi dugaan penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM Jatim. Penyerahan itu disebut terjadi saat Nurkholis menjabat Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Namun, Nurkholis membantah menerima uang dari Ertika di kantor tersebut.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Nurkholis.
Hakim juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Nurkholis yang sebelumnya menyebut Hermawan sebagai salah satu pemain dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Keterangan tersebut kemudian disebut telah dicabut oleh saksi.
Atas keterangan Nurkholis, Aris dan Hermawan menyatakan tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Ertika mengaku memberikan uang Rp 30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas dan Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim.
Perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang itu menjadi salah satu poin yang terungkap dalam persidangan.
Dakwaan Sebut Total Rp 687,5 Juta
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026, Nurkholis disebut menerima dana dengan total Rp 687,5 juta.
Rinciannya, Rp 552,5 juta diduga berasal dari Ony Setiawan dan Rp 135 juta dari Ertika Dinawati. Angka dalam dakwaan tersebut berbeda dengan pengakuan Nurkholis di persidangan yang menyebut menerima sekitar Rp 500 juta dari Ony dan Rp 30 juta dari Ertika.
Dalam perkara yang sama, Aris Mukiyono didakwa menerima uang Rp 4,09 miliar dari dugaan pungli pengurusan perizinan pertambangan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Hermawan didakwa menerima Rp 230 juta, sedangkan Ertika didakwa menerima Rp 317 juta.
Menurut dakwaan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses evaluasi, disposisi, hingga penandatanganan dokumen perizinan. Pemohon disebut diminta membayar uang pelicin Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dokumen perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Aris, Hermawan, dan Ertika menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(bro)
- Dipublikasi Pada 24 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 24, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

