Bea Cukai Tanjung Perak Periksa Miras, Kosmetik, dan Sparepart Ilegal dari China di Teluk Lamong

Bea Cukai Tanjung Perak Periksa Miras, Kosmetik, dan Sparepart Ilegal dari China di Teluk Lamong.(ist)

infosurabaya.com-Upaya penertiban impor ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Terbaru, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah barang impor yang tidak dilengkapi perizinan di bidang kepabeanan di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai jenis barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor. Barang-barang itu meliputi minuman mengandung etil alkohol (miras), kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor yang diketahui berasal dari China.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan tindak lanjut terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Dari proses pemeriksaan impor, kami dapati sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini masih kami dalami untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pemeriksaan ini bermula dari dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan importir pada awal April 2026. Berdasarkan hasil profiling sistem, pengiriman tersebut masuk kategori jalur merah, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya barang yang tidak dilaporkan dalam dokumen impor. Modus yang digunakan importir diduga dengan tidak mencantumkan seluruh jenis barang dalam dokumen, dengan harapan dapat lolos dari pengawasan petugas.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat sistem profiling dan pemeriksaan ketat dari Bea Cukai. Pemeriksaan mendalam sendiri telah dilakukan sejak Rabu (9/4) dan masih terus berlanjut hingga kini untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lainnya.

Navy menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

“Sesuai profiling, importasi ini terkena jalur merah sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah upaya impor ilegal,” tambahnya.

Hingga saat ini, Bea Cukai Tanjung Perak masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun indikasi penyelundupan dalam kasus tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022, barang impor dengan jalur merah wajib melalui pemeriksaan fisik, yang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam jika ditemukan ketidaksesuaian. Selain itu, barang-barang yang ditemukan juga terindikasi melanggar aturan perdagangan, sehingga memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan sebelum dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para importir untuk mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelanggaran di sektor impor.(bro)

  • Dipublikasi Pada 11 April 2026
  • Baru Saja di Update Pada April 11, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Bea Cukai Tanjung Perak Periksa Miras, Kosmetik, dan Sparepart Ilegal dari China di Teluk Lamong disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya