Infosurabaya.com,surabaya- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Rabu (13/5), menghadirkan saksi Bekti Wahyu Adithia (BWA), mantan pegawai Pelindo 3 bagian pemeliharaan fasilitas pelabuhan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Bekti Wahyu Adithia menegaskan bahwa selama proses pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan tidak ditemukan adanya praktik kecurangan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ia menyebut proyek tersebut merupakan pekerjaan rutin yang sangat penting demi keselamatan aktivitas pelayaran di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut BWA, pengerukan kolam pelabuhan menjadi kebutuhan yang wajib dilakukan secara berkala agar kapal-kapal besar dapat bersandar dengan aman tanpa risiko kandas maupun gangguan navigasi. Ia menjelaskan, sedimentasi yang terjadi setiap tahun membuat kedalaman kolam pelabuhan harus terus dijaga sesuai standar keselamatan pelayaran.
“Pengerukan itu memang dilakukan setiap tahun demi keselamatan kapal saat berlayar dan bersandar,” ujar BWA di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, BWA juga mengungkap bahwa selama ini Pelindo 3 kerap menggunakan jasa anak perusahaannya, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), karena dinilai memiliki kemampuan dan rekam jejak pekerjaan yang baik dibanding perusahaan lain.
“Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” katanya.
Keterangan itu dinilai menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena memperlihatkan bahwa pemilihan perusahaan pelaksana bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan pengalaman teknis dan efektivitas pekerjaan di lapangan.
Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan terkait adanya perubahan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pengerukan. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak jenis solar industri saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Ia menyebut kondisi global saat itu berdampak langsung terhadap biaya operasional pengerukan yang sangat bergantung pada penggunaan BBM untuk kapal dan alat berat.
“Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” terangnya.
Meski terdapat perubahan dokumen pengadaan, BWA menegaskan hal tersebut tidak menyalahi aturan maupun prosedur yang berlaku. Ia mengaku seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan teknis dan regulasi dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” ujarnya.
Saksi juga memastikan bahwa selama dirinya bekerja di lingkungan Pelindo 3, tidak pernah ada arahan dari pimpinan untuk melakukan praktik curang ataupun manipulasi dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.
Keterangan saksi ini kemudian memunculkan perhatian baru dalam jalannya persidangan. Tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Menurut Heribertus, fakta persidangan menunjukkan bahwa surat dakwaan telah terbit lebih dahulu sebelum pemeriksaan terhadap saksi dilakukan.
“Dari sidang hari ini, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa, maka kita mengetahui bahwa ternyata pemeriksaan saksi baru dilakukan pada 4 Maret, sehari setelah surat dakwaan terbit yakni pada 3 Maret,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai menyangkut aspek prosedural dalam proses penanganan perkara. Tim kuasa hukum terdakwa menilai fakta tersebut penting untuk dicermati lebih lanjut dalam agenda persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sendiri masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan yang berkembang, termasuk kesaksian mengenai prosedur pengadaan proyek, urgensi pengerukan kolam pelabuhan, hingga dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan dakwaan perkara tersebut.(Dn)
- Dipublikasi Pada 14 Mei 2026
- Baru Saja di Update Pada Mei 14, 2026
- Temukan Kami di Google News
