Infosurabaya.com – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan antarwilayah. Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dan dipantau secara intensif selama beberapa pekan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol.Muhammad Kurniawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan pemantauan hampir dua bulan. Namun, dalam dua minggu terakhir, informasi yang masuk semakin mengerucut terkait rencana masuknya sabu ke wilayah Surabaya.
“Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu,” ujarnya Kamis,(19/2/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 6 kilogram sabu lainnya yang disimpan dalam kemasan terpisah di dalam kardus. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka RG mencapai 10 kilogram.
Kurniawan menjelaskan, kemasan sabu yang ditampilkan dalam konferensi pers memiliki ciri serupa meski beratnya berbeda. Pihaknya menduga kuat barang tersebut masih dalam satu rangkaian jaringan yang sama. Namun, polisi belum dapat merinci lebih jauh karena ada tersangka lain yang melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” tegasnya.
Selain pengungkapan 10 kilogram sabu tersebut, Polda Jatim juga mengamankan sabu seberat 23 kilogram dalam kasus berbeda. Narkotika itu rencananya akan dikirim keluar Surabaya menuju Kalimantan. Namun, detail jalur distribusi masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim telah mengungkap 555 laporan polisi kasus narkotika dengan total 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.
Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, dalam periode Januari hingga Februari 2026 telah menangani 77 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras berbahaya.
Tak hanya fokus pada penindakan peredaran, Polda Jatim juga menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat delapan kasus TPPU ditangani, dengan lima kasus telah dinyatakan P21, dua tahap I, dan satu masih dalam proses penyelidikan serta DPO.
Aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp55 miliar, meliputi 10 unit tanah dan bangunan, lima bidang tanah, 13 mobil, 16 sepeda motor, tiga unit truk, 77 jenis perhiasan, 25 handphone, tiga jam tangan, serta uang dalam rekening sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, sebanyak 217 pengguna narkoba telah diamankan, dan 146 kasus telah dilakukan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Timur serta mengajak media untuk turut berperan aktif.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu penegakan hukum melalui pemberitaan yang mendukung upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 19 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 19, 2026
- Temukan Kami di Google News
