infosurabaya.com-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan peredaran produk kadaluarsa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Adi Purwoko dan Agatha, mengakui menjual produk-produk Cimory yang telah kadaluarsa maupun yang mendekati masa kedaluwarsa demi memperoleh keuntungan ekonomi hingga puluhan juta rupiah.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ristanti. Adi Purwoko yang bekerja sebagai Kepala Gudang Cimory mengaku menjual berbagai produk seperti susu dan sosis yang sudah melewati batas konsumsi maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa.
“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” ujar Adi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Adi mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur operasional perusahaan. Namun karena alasan kebutuhan ekonomi, ia memilih menjual barang tersebut kepada Agatha.
“Adi butuh uang, untuk pakan ternak Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal,” katanya.
Hakim kemudian mendalami alasan Adi menjual produk tersebut kepada Agatha. Ia mengaku transaksi berlangsung sejak akhir 2025 dan hanya dilakukan dengan Agatha tanpa menawarkan kepada pihak lain secara terbuka.
“Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan,” ujarnya.
Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi sebelumnya pernah menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum menghentikan transaksi tersebut.
Adi mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas tersebut. Sementara uang yang diterimanya dari penjualan produk-produk Cimory disebut sekitar Rp4 juta karena sebagian digunakan untuk membayar utang.
Di sisi lain, terdakwa Agatha mengaku mendapatkan sebagian produk lain dari toko ritel dengan harga diskon hingga 50 persen sambil menunggu proses persetujuan retur. Ia mengklaim produk yang sudah kadaluarsa tidak dijual untuk dikonsumsi manusia.
“Beli belum expired, nunggu ACC lama, mau retur khusus Cimory saja yang saya ganti,” kata Agatha.
Menurutnya, produk-produk tersebut digunakan sebagai pakan ternak, mulai dari maggot, ikan lele hingga bebek.
“Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele buat pertumbuhan,” ujarnya.
Agatha juga mengaku menjual barang-barang tersebut kepada rekan dan pelaku usaha peternakan. Dari aktivitas tersebut, ia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp15 juta.
Saat ditanya majelis hakim terkait kemungkinan adanya keluhan dari pembeli, Agatha menyatakan tidak pernah menerima komplain atas barang yang dijualnya.
Persidangan juga mengungkap fakta lain yang menjadi sorotan, yakni adanya alat untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk. Alat tersebut disebut diperoleh dari seorang teman, meski penggunaannya masih didalami dalam proses persidangan.
Kasus ini masih terus bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap secara lengkap dugaan peredaran produk kadaluarsa serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.(bro)
- Dipublikasi Pada 9 Juni 2026
- Baru Saja di Update Pada Juni 9, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
