Kejari Surabaya Gagal Ungkap Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo

Kepala Kejari Surabaya meberi penjelasan soal dugaan korupsi RSUD Dr Soetomo(bro)

infosurabaya.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait laporan dugaan korupsi yang diterima pada Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan perkara bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 11 Februari 2026 dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.

“Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024,” kata Tri Anggoro Mukti kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Laporan tersebut mengacu pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mulai dari pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan, honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hingga temuan terkait alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia dan koreksi kelebihan pembayaran.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Surabaya memanggil sekitar 10 orang yang terdiri atas pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis serta unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, penyelidik menemukan sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh RSUD dr Soetomo sebelum proses penyelidikan dilakukan. Temuan tersebut diselesaikan melalui pengembalian dana ke kas rumah sakit sesuai rekomendasi auditor.

“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo,” jelas Tri.

Sementara itu, hasil klarifikasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024 juga tidak menemukan adanya temuan spesifik pada RSUD dr Soetomo yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kejari Surabaya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk memastikan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa temuan-temuan yang tercantum dalam laporan audit telah lebih dahulu ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan hasil ekspos perkara dan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 kami hentikan,” pungkasnya.

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya memastikan tidak terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Meski demikian, kejaksaan tetap mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi di masa mendatang.(bro)

  • Dipublikasi Pada 17 Juni 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juni 17, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow