Kejati Jatim Ajukan 505 Penetapan Perwalian Anak, Surabaya Jadi Daerah Terbanyak

Kejati Jawa Timur mengajukan 505 permohonan penetapan perwalian anak di 38 kabupaten/kota. Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak.(ist)

infosurabaya.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan 505 permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur secara serentak dan terintegrasi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang kehilangan orang tua atau membutuhkan wali sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari total permohonan tersebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan jumlah pengajuan terbanyak, yakni 65 permohonan. Rinciannya, 43 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama dan 22 permohonan ke Pengadilan Negeri.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Martha Parulina Berliana, mengatakan tingginya jumlah permohonan di Surabaya dipengaruhi besarnya jumlah penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat.

“Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak karena merupakan kota besar dengan jumlah penduduk yang tinggi serta memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang juga besar. Kondisi tersebut berdampak pada lebih banyaknya anak yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya,” ujar Martha mewakili Kepala Kejati Jawa Timur di Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Secara keseluruhan, Kejati Jatim bersama seluruh Kejaksaan Negeri di 38 kabupaten/kota mengajukan 505 permohonan, terdiri dari 473 permohonan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selain Surabaya, daerah dengan jumlah permohonan terbanyak meliputi Kabupaten Tuban sebanyak 181 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kabupaten Pasuruan 22 anak, serta Pacitan 20 anak.

Martha menjelaskan, pengajuan perwalian merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, penetapan wali memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status anak sekaligus menjamin hak-hak keperdataannya, terutama bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas.

“Pengajuan permohonan pengangkatan perwalian terhadap anak di bawah umur ini merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang membutuhkan,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak anak yang mengalami kendala dalam mengurus berbagai dokumen administrasi karena belum memiliki penetapan wali yang sah. Dengan adanya program ini, berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pendidikan dan layanan publik lainnya, diharapkan dapat dipenuhi dengan lebih mudah.

Pelaksanaan pengajuan perwalian juga sengaja dilakukan bertepatan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena banyak anak membutuhkan dokumen penetapan wali sebagai syarat administrasi sekolah.

“Kegiatan ini sarat nilai kemanusiaan dan menjadi bukti kehadiran negara dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan anak. Dengan adanya penetapan perwalian, anak memperoleh kepastian hukum yang bermanfaat bagi masa depan mereka maupun calon walinya,” tutur Martha.

Program pengajuan perwalian anak secara serentak ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.(bro)

  • Dipublikasi Pada 1 Juli 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juli 1, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Kejati Jatim Ajukan 505 Penetapan Perwalian Anak, Surabaya Jadi Daerah Terbanyak disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya