Gubernur Khofifah di Simpul Bisu Skandal Hibah, Bantah Fee Ijon

Gubernur Khofifah dan skandal hibah pokir
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2025). Ia hadir sebagai saksi dalam sidang mantan Ketua DPRD Jatim (Alm) Kusnadi. Foto: Istimewa

Infosurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan (Alm) Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Penetapan tersebut menyeret sejumlah nama pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan tersangka terhadap Kusnadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/96/DIK.00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024. Ia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, oleh penyidik KPK Bagus Priandy.
(Alm) Kusnadi disangka menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pemeriksaan, Kusnadi mengaku dalam kondisi sakit kanker kelenjar bening stadium 3, namun tetap bersedia diperiksa.

“Ya, saya mengerti diperiksa sebagai tersangka dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” ujar Kusnadi dalam BAP.

Dalam berita acara pemeriksaan lanjutan, Kusnadi mengungkap adanya dugaan aliran fee dari pengurusan hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024 kepada sejumlah pejabat eksekutif.

Ia menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak diduga menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Selain itu, jajaran Sekda, mulai dari Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima sekitar 5 hingga 10 persen.

Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin serta Kepala BPKAD Bobby Soemiarsanto juga disebut menerima 3 hingga 5 persen. Bahkan, menurut Kusnadi, seluruh kepala OPD Pemprov Jatim turut menerima fee dalam kisaran tersebut.

Total dana hibah pokir yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp1,962 triliun.

“Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang saya sampaikan,” tegas Kusnadi dalam keterangannya.

Kusnadi juga menyinggung soal pembatasan hibah pokir maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebut sebagai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Namun dalam praktiknya, menurut dia, terjadi pemotongan kembali dengan dalih “sinergitas” antara legislatif dan eksekutif. Ia bahkan menyebut adanya dugaan perintah agar sebagian hibah pokir DPRD diambil oleh pihak eksekutif dengan pola “titip”.

Dalam perkembangan perkara ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Khofifah tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L.
Dalam persidangan, terjadi tanya jawab antara jaksa dan Khofifah terkait pengetahuannya soal mekanisme hibah dan pertemuan dengan pimpinan DPRD.

Jaksa bertanya:
“Apakah Saudari mengetahui adanya pembahasan bersama pimpinan DPRD terkait hibah tersebut, dan apakah Saudari dilibatkan dalam pertemuan itu?”

Khofifah menjawab singkat, “Baru mengetahui saat itu.”katanya kamis (12/2/2025).

Jaksa kembali mendalami:

“Setelah adanya OTT terhadap salah satu pimpinan DPRD, apakah ada pertemuan lanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif?”

Khofifah menjelaskan, “Waktu itu ada permintaan klarifikasi dari BPK terkait mekanisme hibah.”jelasnya.

Kehadiran Khofifah sebagai saksi disebut merupakan permintaan tambahan dari Ketua Majelis Hakim guna memperjelas konstruksi perkara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait isi BAP Kusnadi yang menyeret sejumlah nama pejabat. Status hukum pihak-pihak yang disebut masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.

  • Dipublikasi Pada 12 Februari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Februari 12, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Gubernur Khofifah di Simpul Bisu Skandal Hibah, Bantah Fee Ijon disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya