Infosurabaya.com – Kuasa hukum pemilik produk skincare merek Nezma dan Klinik Kecantikan RMC Aesthetic menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana atas beredarnya video di media sosial yang dinilai merugikan kliennya, Nor Komariah.
Video tersebut diunggah melalui akun Facebook dan Instagram Sholeh_Lawyer atau yang dikenal sebagai Cak Soleh, dengan tagar No Viral No Justice. Pihak kuasa hukum menilai konten tersebut menyudutkan kliennya dan tidak didukung fakta hukum yang sah.
Kuasa hukum dari Lawfirm Sahlan Azwar & Partners, Sahlan Azwar SH MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima pinjaman, transfer dana, maupun barang berharga apa pun dari pihak bernama Rohmah.
“Klien kami tidak pernah meminjam uang atau menerima transfer sebagaimana yang berkembang dalam opini publik. Justru secara fakta hukum, klien kami adalah pihak yang dirugikan,” tegas Sahlan dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Nor Komariah pernah meminjamkan uang kepada Rohmah sebesar Rp2 miliar yang hingga saat ini belum dikembalikan. Bahkan, kata Sahlan, Rohmah dalam sejumlah pemberitaan media telah menyatakan bahwa tidak pernah memberikan uang atau transfer kepada Nor Komariah, serta menegaskan bahwa investasi yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Pihak kuasa hukum menilai unggahan video yang beredar di media sosial tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).
Sahlan menyebutkan, perbuatan mengunggah dan/atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27A UU ITE (perubahan terbaru), yang pada pokoknya mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Selain itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda terhadap pelanggaran tersebut.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Cuplikan video yang tidak disertai alat bukti sah dan menyiratkan keterlibatan klien kami telah menjatuhkan kredibilitas pribadi maupun usaha klien kami. Ini memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan,” jelasnya.
Akibat beredarnya video tersebut, kliennya mengaku mengalami tekanan serius, termasuk ancaman terhadap keselamatan jiwa, harta benda, serta kebebasan pribadi. Secara ekonomi, usaha yang dijalankan juga disebut mengalami penurunan omzet dan timbul kerugian materiil yang ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
Pihak kuasa hukum telah menyampaikan tiga tuntutan, yakni.Permintaan maaf secara terbuka.Klarifikasi melalui media yang sama dalam format foto atau video.Ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami kliennya.
“Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan mengupayakan langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” tegas Sahlan dalam pernyataan penutupnya.
Ia menambahkan, laporan pidana yang akan ditempuh tidak hanya terkait dugaan pelanggaran UU ITE, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan tindak pidana lain, seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan, atau gangguan terhadap kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP, apabila ditemukan cukup alat bukti.
Sahlan juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang merasa menjadi korban Rohmah, agar tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan kliennya.
“Tidak ada hubungan hukum antara klien kami dengan para korban tersebut. Kami berharap tidak ada tindakan melawan hukum atau perbuatan pidana baru yang justru merugikan klien kami,” ujarnya.
Apabila gangguan terhadap usaha kliennya terus berlanjut, pihaknya menegaskan akan secara tegas melaporkan setiap tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara, klien kami berhak atas perlindungan hukum terhadap ancaman terhadap jiwa, harta benda, dan kelangsungan usahanya. Negara hukum harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan,” pungkas Sahlan.
- Dipublikasi Pada 21 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 23, 2026
- Temukan Kami di Google News
