infosurabaya.com-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 23 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas yang digelar di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.
“Dari 23 laporan polisi ini, yang kita lakukan penetapan sebagai tersangka sebanyak 27 orang tersangka, dengan perincian laki-laki 24 tersangka dan perempuan tiga tersangka,” ujar Irwan.
Polisi Sita 1 Kg Sabu
Dalam Operasi Tumpas tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Selain sabu, petugas mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp9.170.000, 13 bundle klip plastik kosong, serta satu alat press.
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Tersangka Berperan sebagai Pengedar
Dalam kasus ini, polisi mengategorikan para tersangka sebagai pengedar atau perantara aktif dalam transaksi narkotika.
Modus yang dilakukan yakni dengan menguasai narkotika untuk kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen. Para pelaku memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan pasal yang disangkakan dalam proses penyidikan.
Berpotensi Selamatkan Ribuan Orang
Besarnya barang bukti sabu yang disita juga menjadi perhatian kepolisian.
Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka penyitaan 1.010,29 gram sabu tersebut secara matematis setara dengan potensi mencegah sekitar 10.100 orang mengonsumsi narkotika.
Irwan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjaga wilayah hukumnya tetap bersih dari narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Perak ini dengan slogan Jago Perak. Berarti kami jago wilayahnya, kami jago masyarakatnya, dengan membuat wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini bersih dari narkoba,” kata Irwan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujar Irwan.
Polisi menegaskan, sinergi dengan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pengedar sekaligus memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(bro)
- Dipublikasi Pada 24 Agustus 2026
- Baru Saja di Update Pada Agustus 24, 2026
- Temukan Kami di Google News
