infosurabaya.com-Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang pria berinisial Z, 26 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos di Jalan Jojoran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan total berat netto 148,732 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kos di kawasan Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto 58,372 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat 90,360 gram.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam bufet yang berada di kamar kosnya.
Selain tembakau sintetis, polisi turut menyita satu buah tas warna hitam, satu bundel klip kosong, dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, Z diduga mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pria berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk diedarkan kepada pembeli.
“Modus yang digunakan Z adalah menjual narkotika kepada pembeli yang telah dikenal. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. Pembeli terlebih dahulu melakukan transfer pembayaran, kemudian Z menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati dan mengirimkan petunjuk lokasi kepada pembeli.” terang AKP Adik Agus Putrawan Kasat Narkoba Polrest Pelabuhan Tanjung Perak.
Tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu dan Rp 350 ribu, tergantung paket yang diberikan.
Untuk setiap klip yang berhasil terjual, Z mendapatkan upah sebesar Rp 15 ribu sesuai keterangan pemeriksaan.
Polisi menyebut Z mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan Z bukan residivis dan baru pertama kali diamankan dalam perkara tersebut. Polisi juga memastikan transaksi yang dilakukan Z tidak menggunakan media sosial. Z mendapatkan barang dari F yang dikenalnya secara langsung.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Polisi kini masih memburu F yang disebut sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Surabaya.(bro)
- Dipublikasi Pada 8 September 2026
- Baru Saja di Update Pada September 8, 2026
- Temukan Kami di Google News

