Pesta Miras di Wonokromo Berujung Pembacokan

Infosurabaya.com – Pesta minuman keras jenis Arak Bali di kawasan Jalan Pakis Gelora Gang 1, Wonokromo, Surabaya, berubah menjadi insiden berdarah pada Jumat (23/1/2026) malam. Dua pria mengalami luka bacok setelah terjadi cekcok yang berujung aksi penganiayaan menggunakan parang. Polisi telah mengamankan pelaku dan menyita senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Pelaku pembacokan sudah diamankan polisi. Dia adalah Achmad Taufik Kristianto (40) asal Jalan Pakis Gelora Gang 2. Sementara korbannya adalah Setio Ariyanto dan Hendrian Teotista Tanudihardjo. Keduanya menderita luka sabet parang yang digunakan tersangka.

Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Warsito Adi mengatakan, kejadian bermula ketika kedua korban dan beberapa orang lain pesta minuman keras jenis Arak Bali. Dalam semalam, mereka menghabiskan dua botol berukuran 600 mililiter. Sekitar pukul 22.00 WIB terjadi sebuah insiden kecil yang jadi pemicu.

“Saat itu, ATK mengendarai sepeda motor dan menabrakkan kaki pelapor SA. Sehingga teman pelapor HTT marah lalu memukul tersangka dan mengenai wajah. Setelah itu dilerai oleh warga sekitar,” katanya, Senin (17/2/2026)

Selanjutnya, Ari dan Taufik pulang ke rumah masing-masing. Namun, di lokasi pesta miras itu masih ada Hendrian, Rizki, dan Sugeng. Mereka masih duduk-duduk di tempat tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka ternyata kembali.

“Korban HTT dibacok atau disabet oleh ATK mengenai siku tangan sebelah kiri. Sabetan itu mengakibatkan luka sobek dan berdarah,” lajutnya.

Sugeng kemudian mendatangi rumah Ari. Dia bercerita bahwa Hendrian dibacok oleh Taufik. Emosi Ari langsung memuncak, dia langsung pergi ke rumah Taufik untuk menanyakan maksud tindakan tersangka terhadap Hendrian.

“Pelapor yang sudah tersulut emosinya langsung memukul tersangka, namun tidak kena. Saat itulah tersangka mengambil parang lagi dan langsung membacok atau pelapor sebanyak enam kali,” terangnya.

Sabetan itu mengenai punggung, pundak sebelah kiri,  lengan sebelah kanan, dan paha sebelah kanan. Kedua korban kemudian dilarikan ke RS William Booth. Ari harus menerima kurang lebih 25 jahitan untuk setiap luka robek tersebut.

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Tidak minum bersama. Korban yang minum-minum. Pelaku lewat, dibully. Dia tersinggung lalu pulang ambil parang. Saat itu tersangka pulang kerja,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan sebuah parang dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

  • Dipublikasi Pada 17 Februari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Februari 17, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Pesta Miras di Wonokromo Berujung Pembacokan disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya