Infosurabaya.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik tersangka Zarof Ricar (ZR) bersama tersangka AW.
Perusahaan bayangan tersebut diduga berperan sebagai tempat penyamaran aliran dana hasil kejahatan (proceeds of crime) yang kemudian dialihkan ke berbagai aset melalui pihak-pihak terafiliasi.
Dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga menemukan lima kontainer berisi dokumen penting terkait kepemilikan aset. Dari hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.046 dokumen surat tanah dan bangunan, termasuk aset kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah aset lain berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta batangan emas yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Penyidik menyebut proses penelusuran aset milik ZR dalam perkara TPPU ini memerlukan waktu cukup panjang karena diduga terdapat skema penyembunyian aset melalui sejumlah paper company atau perusahaan cangkang yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain itu, tersangka AW juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama karena diduga berperan dalam pembentukan perusahaan-perusahaan bayangan sebagai sarana penyembunyian aset hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses pelacakan dan penyitaan aset akan terus dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta mengungkap aliran dana yang diduga melibatkan pihak-pihak lain dalam jaringan pencucian uang tersebut.
- Dipublikasi Pada 22 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 22, 2026
- Temukan Kami di Google News
