Infosurabaya.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, kasus tersebut menyeret Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, atas nama Nunung Hikmawati, warga Sidosermo. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya II yang berujung pada terhentinya penerbitan sertifikat pengganti.
Kepada jurnalis Infosurabaya, Nunung memaparkan kronologi panjang yang bermula sejak 1993. Saat itu, ia mengaku pernah menyerahkan SHM Nomor 18 Kelurahan Wonorejo kepada seorang pegawai kelurahan bernama Pak Mul (alm.) untuk rencana penjualan tanah. Ia menerima uang muka Rp 40 juta, namun tidak pernah diajak ke notaris maupun menandatangani perjanjian apa pun. Setelah Pak Mul meninggal dunia, proses tersebut terhenti tanpa kejelasan.
“Untuk SHM Nomor 19, saya tegaskan tidak pernah saya serahkan, jual, alihkan, atau berikan kuasa kepada siapa pun,” ujarnya Nunung Senin,(3/3/2026).
Pada 2023, Nunung mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Hasilnya, SHM Nomor 19 dinyatakan bersih, tidak dalam sengketa, tanpa blokir maupun catatan lain dalam sistem pertanahan.
Karena sertifikat fisik dinyatakan hilang, ia membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke BPN Surabaya II. Seluruh prosedur administratif, termasuk pembayaran SPS, telah dipenuhi.
Bahkan, ia telah menjalani proses pengambilan sumpah sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat pengganti, yang dilakukan pejabat sumpah BPN Surabaya II, Subianto.
Namun, proses tersebut mendadak berhenti.
Pada 27 Agustus 2024, Nunung menghadiri undangan pertemuan di BPN Surabaya II. Dalam forum tersebut, dua pejabat BPN, Dwi Nanto dan Andika, menyampaikan adanya keberatan dari PT Intiland terhadap permohonan sertifikat pengganti yang diajukan Nunung.
Belakangan, pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, pihak BPN Surabaya II kembali menyampaikan bahwa sebelum proses dilanjutkan, telah ada keberatan resmi dari PT Intiland. Perusahaan tersebut mengklaim pernah melakukan proses jual beli atas tanah SHM No.19 dengan Nunung Hikmawati.
Atas dasar keberatan pihak ketiga tersebut, BPN menyatakan tidak dapat melanjutkan penerbitan sertifikat pengganti sampai ada penyelesaian sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan makin rumit ketika Nunung mengaku mendapat informasi dari kuasanya, Eko, bahwa berkas permohonan sertifikat pengganti telah dicabut. Padahal, ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa maupun persetujuan untuk pencabutan tersebut.“Tanpa sepengetahuan saya, permohonan dicabut. Saya tidak pernah menandatangani pencabutan apa pun,” tegasnya.
Pada September 2025, ia juga mendapat kabar bahwa SHM Nomor 19 beredar di masyarakat dan diduga palsu.
Secara administratif pertanahan, pengambilan sumpah bukan jaminan sertifikat pengganti otomatis terbit. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, penerbitan dapat dihentikan jika terdapat:
Keberatan pihak ketiga.Indikasi sengketa.Pencabutan permohonan oleh pemohon atau kuasanya.
Dalam praktik, BPN memang wajib menghentikan proses apabila ada keberatan tertulis dari pihak lain, terlebih badan hukum seperti PT. Namun BPN tidak berwenang memutus sengketa perdata. Penyelesaiannya harus melalui kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara yuridis, klaim jual beli tidak otomatis membatalkan SHM. Harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) PPAT, proses balik nama di BPN, atau putusan pengadilan. Jika tidak ada AJB, tidak ada balik nama, dan tidak ada putusan pengadilan, maka secara hukum SHM masih tercatat atas nama Nunung Hikmawati.
Nunung juga menegaskan, sejak memiliki SHM Nomor 19 di Wonorejo hingga kini, tanah tersebut masih ia kuasai secara fisik, tidak pernah diperjualbelikan atau dialihkan, serta pajak PBB selalu dibayarkan setiap tahun.
Nunung meminta BPN melakukan pengamanan data dan dokumen terkait SHM No.19 agar tidak digunakan pihak yang tidak berhak. Ia juga mendesak dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, ia meminta audit internal jika ditemukan indikasi manipulasi data atau penyimpangan administrasi dalam proses penerbitan maupun pencabutan permohonan sertifikat.
“Berikan kepastian hukum dan perlindungan bagi saya sebagai pemilik sah. Jika ada pelanggaran, hak saya harus dipulihkan,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah administrasi dan konflik klaim kepemilikan. Publik kini menunggu transparansi dan langkah tegas aparat pertanahan serta penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik kongkalikong yang merugikan hak warga.
- Dipublikasi Pada 3 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 3, 2026
- Temukan Kami di Google News
