Infosurabaya.com – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam persidangan terungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan pengerukan tetap dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), sementara keuntungan yang diperoleh perusahaan masuk ke dalam sistem keuangan korporasi yang terkonsolidasi hingga tingkat induk perusahaan, Pelindo.
Saksi Nashruddin Satrio Wibowo, yang menjabat sebagai PKWT Tim Operasi dan Teknik PT APBS periode 2019-2023, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan pengerukan, mulai pelaksanaan hingga pelaporan, tetap dijalankan oleh APBS.
“Pekerjaan pengerukan dari pelaksanaan hingga pelaporan dilakukan oleh PT APBS. Bahkan saat berada di atas kapal, personel APBS tetap memberikan instruksi dan melakukan pengawasan. Jadi kerja sama dengan PT Rukindo dan PT SAI ini bukan pengalihan pekerjaan,” ujar Nashruddin di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan Dody Krismawela, Supervisor Hukum APBS periode 2021-2024 yang kini menjabat Sekretaris Perusahaan APBS.“Kami, PT APBS, tidak pernah mensubkontrakkan pekerjaan tersebut,” tegas Dody.
Fakta tersebut memperkuat keterangan saksi sebelumnya, Andrianto selaku PMO Pelindo, yang menyatakan bahwa kerja sama dalam proyek pengerukan bukan merupakan bentuk pengalihan pekerjaan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut para saksi, kerja sama antara PT SAI dan PT Rukindo merupakan bentuk kemitraan yang lazim diterapkan dalam industri pengerukan dan bukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
Selain aspek pelaksanaan pekerjaan, persidangan juga mengungkap mekanisme pengelolaan keuntungan yang diperoleh PT APBS dari proyek pengerukan. Laba tersebut menjadi bagian dari laba perusahaan tahun buku 2023 dan dibagikan kepada pemegang saham sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tim kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno, menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh PT APBS tidak berhenti pada level perusahaan.
“Perlu kita tekankan bahwa keuntungan yang diperoleh PT APBS tidak berhenti pada level perusahaan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme keuangan grup Pelindo melalui sistem laporan keuangan konsolidasi,” ujarnya.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa laporan keuangan Pelindo Group menggunakan sistem konsolidasi. Keuntungan PT APBS terlebih dahulu tercatat pada PT PMS sebagai pemegang saham, kemudian dikonsolidasikan ke PT SPJM dan selanjutnya ke Pelindo sebagai induk perusahaan.
“Fakta terkait keuangan PT APBS yang terkonsolidasi ini menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh APBS merupakan bagian dari keuntungan grup yang pada akhirnya kembali menjadi manfaat ekonomi bagi ekosistem usaha Pelindo secara keseluruhan,” tambah Heribertus.
Dengan terungkapnya fakta-fakta tersebut, sidang lanjutan perkara pengerukan kolam pelabuhan semakin memperjelas bahwa keuntungan yang diperoleh PT APBS tidak mengalir kepada individu tertentu, melainkan masuk ke dalam sistem keuangan korporasi yang terkonsolidasi hingga tingkat induk perusahaan.
- Dipublikasi Pada 18 Juni 2026
- Baru Saja di Update Pada Juni 18, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
