Infosurabaya.com – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di Toko Parfum SEGAF, Jalan Lakarsantri, akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Wiyung. Satu pelaku berinisial MF (27) berhasil diringkus, sementara rekannya berinisial RS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku MF diketahui merupakan warga Jalan Bulak Jaya 3 yang tinggal di rumah kos kawasan Dukuh Setro Rawasan III Surabaya. Ia bukan nama baru dalam dunia kriminal, karena tercatat sebagai residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Kapolsek Wiyung, Lya Ambarwati, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, kedua pelaku berboncengan mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.
“Kedua pelaku sepakat melakukan curanmor dengan berboncengan mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan pemiliknya, salah satunya di Toko Parfum SEGAF,” jelas Kompol Lya, Minggu (29/3/2026).
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas peran masing-masing pelaku. MF bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sementara RS berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Sepeda motor yang berhasil digasak pelaku adalah Honda Beat bernopol L-4792-DAZ milik korban, Qomariyah.
Peristiwa itu sontak membuat korban terpukul dan merasa kehilangan rasa aman saat beraktivitas di ruang publik.“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung untuk ditindaklanjuti,” imbuh Kompol Lya.
Dalam proses penyidikan, MF mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan tercatat pernah menjalani hukuman penjara dua kali dalam kasus berbeda.
Pada tahun 2018, MF divonis tiga tahun penjara dalam perkara jambret oleh Polsek Kenjeran. Setelah bebas, ia kembali tersandung kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2025 dan divonis 10 bulan penjara oleh Polsek Tambaksari.
Namun alih-alih jera, MF kembali mengulangi perbuatannya. Fakta ini menjadi potret nyata bagaimana sebagian pelaku kriminal masih terjebak dalam lingkaran kejahatan yang sama.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya.Topi hitam bertuliskan “on”.Kemeja lengan panjang warna biru.Celana panjang jeans biru.Sandal warna abu-abu.Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa STNK bernopol M-5041-NO
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RS yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Polsek Wiyung mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi tanpa pengawasan. Peran rekaman CCTV dan respons cepat warga yang membagikan informasi di media sosial turut membantu mempercepat pengungkapan kasus ini.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan bersama dan sinergi masyarakat dengan aparat masih menjadi kunci penting dalam menekan angka curanmor di lingkungan perkotaan.
- Dipublikasi Pada 29 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 29, 2026
- Temukan Kami di Google News
