Infosurabaya.com – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap fakta-fakta baru yang dinilai berbeda dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan proses pengadaan pekerjaan pengerukan telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku di lingkungan Pelindo. Penunjukan PT APBS disebut memiliki dasar karena pekerjaan tersebut merupakan business critical asset yang berkaitan langsung dengan operasional pelabuhan.
Para saksi menjelaskan, pasca-merger Pelindo terdapat dua anak perusahaan yang bergerak di bidang pengerukan, yakni PT Rukindo dan PT APBS. Regional 3 kemudian mengusulkan PT APBS sebagai pelaksana karena memiliki basis operasi di Surabaya dan dinilai mampu memenuhi kebutuhan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Sidang juga mengungkap bahwa proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar bukan menjadi kewenangan Regional 3. Seluruh proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Kantor Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelindo Regional 3, Karlinda, menerangkan bahwa pihak regional hanya bertugas menyiapkan dokumen kebutuhan dan justifikasi pekerjaan.
“Untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp10 miliar, Regional 3 hanya menyiapkan dokumen kebutuhan dan justifikasi. Proses pengadaan dilaksanakan oleh unit pengadaan Kantor Pusat setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang,” ujar Karlinda di persidangan.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh Regional 3. Bahkan, untuk metode penunjukan langsung harus melalui persetujuan berjenjang hingga tingkat Direktur Penyelenggara.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Heribertus, menyebut pekerjaan pengerukan memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional pelabuhan dan kelancaran arus logistik nasional.
“Pekerjaan pengerukan adalah business critical asset yang harus tetap tersedia agar aktivitas bisnis dan pelayanan kepada pengguna jasa tidak terganggu,” katanya Kamis,(11/6/2026).
Selain itu, pemeriksaan saksi juga mengungkap bahwa kegiatan pengerukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dipandang sebagai bentuk kontribusi Pelindo kepada negara untuk menjaga kelancaran alur pelayaran.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa proses pengadaan proyek pengerukan dilakukan berdasarkan aturan perusahaan, kebutuhan operasional yang bersifat strategis, serta mendukung kepentingan nasional.
- Dipublikasi Pada 12 Juni 2026
- Baru Saja di Update Pada Juni 12, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
