Status Desil Dinilai Tak Selalu Mencerminkan Kondisi Riil, Abah Lila Minta Verifikasi Lapangan Diperkuat – Kabar Surabaya

SURABAYA (( Info Surabaya)) – Persoalan perubahan status data kesejahteraan (desil) yang dikeluhkan banyak warga dinilai tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menghambat akses anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kondisi ini menjadi perhatian Staf Khusus Anggota DPR RI Komisi X Reni Astuti, Arif Lila Wijanarka, S.S., atau yang akrab disapa Abah Lila.

Abah Lila mengaku hampir setiap hari menerima aduan dari masyarakat yang mempertanyakan perubahan status desil mereka. Tidak sedikit di antaranya merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi yang masih memprihatinkan, namun justru tercatat pada kelompok desil yang lebih tinggi.

“Abah, saya hanya tinggal di rumah kontrak, menjadi single parent, dan penghasilan saya tidak menentu. Tapi mengapa saya masuk Desil 7?” ujar Abah Lila menirukan salah satu keluhan yang paling sering diterimanya.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi indikator bahwa mekanisme pemutakhiran data kesejahteraan masih perlu dievaluasi. Sebab, data yang tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat dapat berdampak pada hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh bantuan pendidikan.

“Banyak orang tua yang datang dengan mata berkaca-kaca. Mereka tidak sedang meminta belas kasihan, mereka hanya ingin anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Karena itu, Abah Lila mendorong pemerintah memperkuat proses verifikasi lapangan dan membuka mekanisme pengaduan yang lebih cepat serta responsif. Ia menilai kehadiran negara tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendataan, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menyoroti kebijakan yang menjadikan status desil sebagai syarat utama dalam penyaluran bantuan pendidikan. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menghilangkan hak anak untuk mengenyam pendidikan.

“Bantuan pendidikan bukan bantuan sosial. Nomenklaturnya harus diperbaiki agar tidak membatasi akses hanya pada Desil 1 sampai 4. Pendidikan adalah hak konstitusional sekaligus investasi jangka panjang bangsa. Jangan sampai masa depan seorang anak ditentukan oleh satu angka dalam sistem yang belum tentu menggambarkan keadaan sebenarnya,” tegasnya.

Abah Lila menilai klasifikasi desil semestinya hanya menjadi salah satu instrumen dalam proses pengambilan kebijakan, bukan satu-satunya tolok ukur penerima bantuan. Menurutnya, masih banyak keluarga yang secara administratif terlihat mampu, tetapi dalam kenyataannya menghadapi kesulitan ekonomi.

“Negara harus hadir melihat rumah-rumah kontrakan, mendengar cerita para ibu single parent, dan memahami perjuangan keluarga yang penghasilannya tidak menentu. Di sanalah kita akan menemukan bahwa kemiskinan tidak selalu dapat diterjemahkan secara sempurna oleh data,” katanya.

Melalui berbagai aduan yang diterimanya, Abah Lila berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan berbasis desil sekaligus menyempurnakan akurasi data kesejahteraan. Dengan demikian, program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran dan benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan.

“Jangan biarkan masa depan anak-anak Indonesia ditentukan oleh angka desil. Di balik setiap data, ada harapan, ada perjuangan, dan ada cita-cita yang wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.

  • Dipublikasi Pada 15 Juli 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juli 15, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Status Desil Dinilai Tak Selalu Mencerminkan Kondisi Riil, Abah Lila Minta Verifikasi Lapangan Diperkuat – Kabar Surabaya disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya