Portal Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Pecat Anggota Satpol PP yang Diduga Terlibat Pungli

Wali Kota Surabaya Pecat Anggota Satpol PP
Wali Kota Surabaya Pecat Anggota Satpol PP
Portal Berita Surabaya

Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang oknum Satpol PP berinisial Imam. Imam diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Eri, ada seorang warga yang melapor kepadanya melalui pesan langsung di TikTok. Warga tersebut mengaku dijanjikan bisa bekerja di Pemkot Surabaya, dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Rinciannya, untuk masuk Satpol PP diminta membayar Rp25 juta, sedangkan untuk masuk Dinas Perhubungan (Dishub) diminta Rp50 juta.

“Ada lagi warga yang melapor ke saya lewat DM TikTok. Warga itu dijanjikan pekerjaan di pemkot. Kalau mau masuk Satpol PP, bayar Rp25 juta, kalau mau masuk Dishub bayar Rp50 juta,” ujar Eri pada Senin (7/9/2026).

Wali Kota Surabaya Pecat Anggota Satpol PP

Sebelum kasus Imam ini, pada Agustus 2026, Pemkot Surabaya sudah lebih dulu memecat dua oknum dari Satpol PP dan Dishub karena kasus serupa, yaitu pungli dalam rekrutmen pekerjaan.

Dari hasil klarifikasi, Imam mengaku bahwa ia pernah menjanjikan pekerjaan kepada korban berinisial S pada tahun 2022. Namun, Imam mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.

Imam juga diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan yang sudah diberhentikan sejak tahun 2023.

“Pelakunya anggota Satpol PP, lalu bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak dan dipecat sejak 2023 lalu,” jelas Eri.

Meskipun uang sudah dikembalikan, Eri menegaskan bahwa hal itu tidak mengurangi sanksi yang diberikan. Imam tetap dipecat.

“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Walaupun uangnya sudah kembali, itu tidak mengurangi sanksi. Tetap dipecat,” tegasnya.

Eri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pungli, terutama yang menyangkut proses rekrutmen di pemerintahan.

“Saya serius soal pungli dalam rekrutmen ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai pemkot untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merusak nama baik pemerintah kota. Pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.

“Jadi saya minta semua pegawai pemkot, jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, dan tidak bisa masuk kerja di pemkot lagi. Kalian harus jaga nama baik pemkot,” tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, Imam mulai bekerja sebagai anggota Satpol PP pada tahun 2019. Namun, tiga tahun kemudian, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan imbalan uang. Akhirnya, karier Imam berakhir setelah dipecat. (Red)

  • Dipublikasi Pada 7 September 2026
  • Baru Saja di Update Pada September 7, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Wali Kota Surabaya Pecat Anggota Satpol PP yang Diduga Terlibat Pungli disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya