Jajaran Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian saat mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk lokasi penampungan calon ART. Foto: Bs/Istimewa
Infosurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel tempat usaha penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, setelah ditemukan dugaan penyekapan terhadap 10 calon ART dari luar kota. Para korban telah diamankan untuk pendataan dan pemulangan, sedangkan dugaan tindak pidana diserahkan kepada kepolisian.
Kasus dugaan penyekapan calon ART di Surabaya tersebut terungkap setelah dua orang warga meminta pertolongan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat patroli di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari pada Sabtu (24/10/2026).
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa mengatakan, petugas awalnya mengira kedua warga luar kota tersebut kehabisan bekal.
“Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” kata Mudita dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa lokasi penampungan pada hari yang sama. Dalam penyisiran, petugas menemukan delapan calon ART lainnya.
Dengan demikian, total terdapat 10 calon ART yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Seluruhnya diketahui berasal dari luar Kota Surabaya.
Mudita menjelaskan, para korban saat ini berada dalam penanganan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk menjalani pendataan. Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi guna memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya.
Selain menyelamatkan para calon ART, Pemkot Surabaya mengambil tindakan terhadap legalitas usaha penampungan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menegaskan, penanganan kasus tersebut mencakup dua aspek, yakni dugaan penyekapan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjadi ranah kepolisian, serta penertiban usaha dari sisi perizinan.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” kata Hebi.
Hebi mengatakan, Pemkot Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memasang garis pembatas atau Satpol PP line guna menghentikan seluruh aktivitas usaha penyalur ART tersebut.
“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” jelas dia.
Ia menegaskan, rumah tersebut tetap dapat digunakan sebagai tempat tinggal biasa. Namun, aktivitas usaha penyaluran dan penampungan ART tidak diperbolehkan selama persyaratan yang berlaku belum dipenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tempat usaha tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk perizinan dasar dan kelayakan bangunan.
Hebi menjelaskan, meskipun izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, persyaratan dasar bangunan dan tempat usaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.
“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, pengurus RT setempat menyebut pengelola penampungan tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni dalam waktu 1 x 24 jam maupun mengurus pelaporan izin menginap sementara sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Saat penertiban berlangsung, pemilik dan pengelola usaha tidak berada di lokasi. Pemkot Surabaya memastikan akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen perizinan.
“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tandas Hebi.
Sementara itu, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji mengungkapkan, usaha penyalur ART di kawasan tersebut telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, usaha itu merupakan bisnis turun-temurun yang dirintis oleh orang tua pemilik.
Namun, ia menyebut izin operasional usaha tersebut sudah tidak berlaku dan pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan terkait kegiatan usaha yang berjalan saat ini.
“Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” pungkas dia. (Bs/Yan)
- Dipublikasi Pada 25 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 25, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

