Portal Berita Surabaya

Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Aset

Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Aset
Foto : Terdakwa Greddy Harnando saat menjalani sidang di PN Surabaya
Portal Berita Surabaya

Infosurabaya | Greddy Harnando kembali terseret perkara pidana. Kali ini, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 1 Oktober 2026.

Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiarto dari Kejati Jatim menguraikan sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan yang disebut digunakan Greddy untuk menerima, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk harta yang menurut dakwaan patut diduga berasal dari tindak pidana.

Salah satu rekening yang menjadi sorotan adalah rekening BCA nomor 0882607788 atas nama PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).

Dari rekening tersebut, jaksa menemukan sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah. Salah satunya berupa dana yang disebut masuk ke rekening Greddy Harnando sebesar Rp37.766.356.264.

Aliran dana juga disebut bergerak ke sejumlah rekening lain. Di antaranya atas nama Indah Catur Agustin sebesar Rp173.374.657.499, Lisawati Soegiharto Rp90.008.468.000, Parlindungan Rp25.782.500.000, Jong Silvia Rp10.937.125.000, Canggih Soelimin Rp6,238 miliar, dan Alexander Wiebisono Rp6.726.699.167.

Selain itu, dana disebut mengalir kepada Sylvester Adi Laksmana sebesar Rp2,48 miliar, Abdul Ghofur Rp1,26 miliar, Pupus Rikna Rp1,986 miliar, Mery Juliati Rp2,118 miliar, Tunas Arta Mega Rp1,625 miliar, serta Wisnu Rudiono B.BUS sekitar Rp1,604 miliar.

“Tak hanya itu, aliran dana juga mengalir ke sejumlah badan usaha. Di antaranya PT Jokopi Indonesia sekitar Rp300 juta, PT Ladang Indonesia sekitar Rp200,01 juta, serta PT Kapita Ventura sekitar Rp228,936 juta,” kata Yulistiono dalam persidangan.

Jaksa kemudian menguraikan penggunaan dana yang masuk ke rekening Greddy. Uang tersebut disebut digunakan untuk berbagai kegiatan usaha.

“Di antaranya Rolag Coffee, Jokopi Indonesia, PT Ladang Indonesia yang bergerak di bidang pupuk, PT Bumi Hijau Bersama di bidang pengolahan plastik, Aiola, serta Tanamerah Cafe,” bebernya.

Dana tersebut juga disebut digunakan untuk investasi di PT Intim Putra Perkasa yang bergerak di bidang nikel, investasi suplai ikan, serta investasi pada PT Armada Gahari Putra di bidang kontraktor.

“Dan sebagian dana digunakan untuk transaksi kebutuhan pribadi terdakwa,” ujar JPU.

Jaksa selanjutnya membeberkan sejumlah aset yang disebut dibeli menggunakan uang yang diperoleh dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti dalam perkara sebelumnya.

Salah satunya mobil Lexus RX300 warna putih nomor polisi L 777 GH. Menurut JPU, kendaraan itu dibeli secara tunai pada 2021 seharga Rp1,475 miliar atas nama PT GTI.

Mobil tersebut kemudian dijual seharga Rp1,35 miliar. Uang hasil penjualannya disebut digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ada pula Mercedes E300 yang dibeli secara tunai pada 2022 seharga Rp1,35 miliar dan kemudian dijual sekitar Rp1,25 miliar.

Berikutnya Toyota Yaris GR warna putih. Dalam dakwaan, kendaraan itu disebut dibeli pada 2021 dengan harga sekitar Rp700 juta hingga Rp900 juta, kemudian dijual senilai Rp1,11 miliar.

Nama Greddy juga dikaitkan dengan Toyota Alphard tahun 2018 nomor polisi L 77 GD. Mobil tersebut disebut dibeli pada 2019 seharga Rp875 juta atas nama Dinda Alita Widiariputri. Kendaraan itu kemudian diserahkan kepada pihak leasing karena persoalan pembayaran angsuran.

Aset lainnya berupa Mini Cooper yang disebut dibeli sekitar Rp850 juta serta dua unit Vespa, yakni Vespa Sei Giorni dan Vespa Sean Wotherspoon, dengan nilai pembelian sekitar Rp305 juta.

Jaksa juga menyebut jam tangan Audemars Piguet (AP) yang dibeli sekitar Rp685 juta. Jam tangan tersebut kemudian dijaminkan untuk memperoleh pinjaman.

Sementara itu, sebuah Rolex disebut dibeli pada 2020 seharga Rp135 juta dan kemudian dijual di PTC Surabaya dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Uang hasil penjualan Rolex tersebut, menurut dakwaan, kembali dimasukkan ke rekening PT GTI atas permintaan Indah Catur Agustin.

Tak hanya kendaraan dan jam tangan, jaksa juga menguraikan sejumlah aset properti yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Salah satunya rumah di Jalan Klampis Anom XF/7 Surabaya yang disebut atas nama Dinda Alita Widiariputri, istri terdakwa.

Rumah tersebut disebut dibeli pada Januari 2021 dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Selanjutnya, rumah itu diserahkan kepada pihak tertentu sebagai jaminan pengembalian modal investasi PT GTI.

Ada pula rumah di Graha Natura BB.2 Surabaya yang disebut dibeli pada Januari 2021 dengan harga Rp3,5 miliar atas nama pengembang Inti Land.

Dalam uraian dakwaan, rumah tersebut kemudian diserahkan kepada Alexander Wiebisono sebagai bagian dari pengembalian modal investasi.

Properti lainnya adalah rumah di Royal Park PE.2 Nomor 16 Citraland Surabaya. Rumah itu disebut dibeli pada Mei 2021 dan kemudian diserahkan kepada Go Wei Seng sebagai jaminan pengembalian modal investasi PT GTI.

Selain properti, jaksa menyebut deposito Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Deposito tersebut disebut telah dicairkan, kemudian uangnya kembali dimasukkan sebagai modal perputaran di PT GTI.

Daftar aset yang diuraikan JPU belum berhenti di sana. Jaksa menyebut sepeda Pinarello warna putih yang dibeli pada 2020 dengan harga sekitar Rp190 juta. Sepeda tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Ghofur untuk pengembalian modal investasi di PT GTI.

Ada pula sebuah lukisan karya Philip Mantofa yang dibeli pada 2021 seharga sekitar Rp235 juta. Lukisan tersebut disebut diserahkan kepada Alexander Wiebisono sebagai bagian dari pengembalian investasi di PT GTI.

Dalam dakwaan, sejumlah aset lainnya juga disebut telah dijual, dijaminkan, diserahkan kepada pihak lain, atau hasil penjualannya kembali dimasukkan ke rekening perusahaan

JPU kemudian mengaitkan perkara TPPU tersebut dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat Greddy Harnando.

Dalam uraian perkara disebutkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 1906 K/PID/2025 tanggal 29 Oktober 2025, Greddy Harnando bersama Indah Catur Agustin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi, termasuk investasi yang dilakukan saksi Lisawati Soegiharto.

Atas perkara TPPU tersebut, Greddy didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana tercantum dalam uraian dakwaan (Red)

  • Dipublikasi Pada 2 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 2, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Aset disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya