Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Rp83 Miliar Pelindo–APBS Berlanjut

Infosurabaya.com – Perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar memasuki fase krusial. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing di ruang sidang. Dengan ditolaknya perlawanan para terdakwa, perkara yang menyeret pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya kini resmi memasuki tahap pengungkapan fakta persidangan.

“Perlawanan ditolak, sidang dilanjutkan ke pembuktian,” tegas majelis hakim Rabu,(22/4/2026).

Tahap pembuktian ini menjadi momentum penting untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek strategis pelabuhan yang disebut-sebut merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Perkara ini menyeret enam terdakwa dari dua institusi berbeda yang memiliki peran strategis dalam proyek pengelolaan kolam pelabuhan.

Dari pihak Pelindo Regional 3, tiga nama yang duduk sebagai terdakwa adalah:
• Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024),• Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik)• Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).
Sementara dari pihak APBS:• Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024),• Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024),• Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Enam pejabat ini kini menghadapi proses pembuktian yang akan mengurai sejauh mana dugaan peran masing-masing dalam proyek yang dipersoalkan aparat penegak hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera menghadirkan saksi-saksi guna membuka fakta-fakta material dalam perkara tersebut.“Untuk saksi, minggu depan mohon dijadwalkan,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, JPU Nyoman Darma Yoga menyatakan kesiapan menghadirkan saksi dari Pelindo sebagai langkah awal pembuktian.“Sesuai ketentuan, saksi besok kami hadirkan dari Pelindo terlebih dahulu, sementara saksi lainnya masih kami rahasiakan,” katanya.

Langkah jaksa menghadirkan saksi menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk alur kebijakan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan penyimpangan yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp83 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Sudiman Sidabuke meminta transparansi jumlah saksi dan kesiapan alat bukti yang akan diajukan jaksa.“Terdakwa ada enam orang. Kami mohon JPU dapat menjelaskan berapa jumlah saksi yang akan diajukan serta memastikan kesiapan alat bukti,” ujarnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, persidangan berikutnya diperkirakan akan menjadi arena terbuka untuk menguji secara langsung peran para terdakwa dalam proyek yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

  • Dipublikasi Pada 22 April 2026
  • Baru Saja di Update Pada April 22, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Rp83 Miliar Pelindo–APBS Berlanjut disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya