Dakwaan Patut Dipertanyakan, Saksi Jaksa Ungkap Rp83 Miliar Tak Pernah Keluar dari Pelindo

Sidang proyek pengerukan pelabuhan mengungkap dana Rp83 miliar tetap kembali ke grup Pelindo melalui dividen, bukan keuntungan pribadi.

Infosurabaya.com — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan yang digelar di di Pengadilan Tipikor Juanda kembali mengungkap sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan terhadap konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menjelaskan bahwa tidak terdapat kewajiban kepemilikan kapal keruk atas nama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), keuntungan perusahaan yang dipersoalkan dalam dakwaan justru mengalir kembali ke dalam kelompok usaha Pelindo melalui mekanisme pembagian dividen serta PT APBS memiliki perizinan usaha yang sah.

Fakta persidangan menguak kerugian sebesar Rp83 miliar yang didakwakan oleh jaksa patut dipertanyakan, sebab keuntungan yang diperoleh PT APBS tidak mengalir ke kantong pribadi para terdakwa maupun pihak lain di luar perusahaan.

Sebaliknya, menurut keterangan saksi Warsilan selaku Dirut PT PMS keuntungan tersebut dibagikan melalui mekanisme dividen dan kembali kepada perusahaan-perusahaan dalam grup Pelindo sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dari dana tersebut dan pembagian dividen kepada pemegang saham sudah berdasarkan RUPS,” terang Warsilan dalam persidangan.

Saksi Warsilan juga turut menjelaskan bahwa APBS tak diwajibkan miliki kapal keruk atas nama perusahaan sendiri.

“PMS tak pernah menyarankan APBS untuk membeli kapal keruk karena APBS sudah beralih status, bukan perusahaan patungan lagi. Maka kepemilikan kapal itu tidak wajib. Dan APBS sendiri adalah anak perusahaan PMS,” terang Warsilan di hadapan majelis hakim Rabu,(3/6/2026).

Keterangan tersebut sejalan dengan fakta administrasi perizinan yang terungkap di persidangan. Pada saat proses penerbitan Surat Izin Usaha Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR), Kementerian Perhubungan telah mengetahui bahwa kapal keruk MCSD 306 tercatat atas nama PMS, bukan APBS dan SIUPR tetap diterbitkan.

Fakta ini menunjukkan bahwa kondisi kepemilikan dan penggunaan kapal telah diketahui oleh regulator sebelum izin diterbitkan. Bahkan dalam evaluasi berikutnya pada tahun 2022 dan 2024, APBS tetap dinyatakan memenuhi persyaratan tanpa adanya pencabutan izin maupun keberatan administratif dari Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, saksi Elvin Syah Putra selaku Direktur operasi dan teknik PMS juga menyampaikan bahwa penggunaan kapal sewa dalam pekerjaan pengerukan merupakan praktik yang lazim dalam industri.“Penyewaan kapal untuk pekerjaan pengerukan adalah hal yang lazim,” ungkapnya.

Selain itu, persidangan juga mengungkap kejanggalan pada barang bukti yang diajukan jaksa berupa foto kondisi kapal.

Tim penasehat hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno mengatakan “Foto yang ditampilkan jaksa, diketahui diambil pada tahun 2025. Sedangkan pekerjaan pengerukan yang dipersoalkan dalam perkara ini berlangsung pada periode 2022–2024. Maka relevansi barang bukti yang digunakan perlu dipertanyakan karena tidak menggambarkan kondisi kapal pada saat pekerjaan dilakukan dan berada di luar rentang waktu kejadian yang menjadi objek dakwaan” ujarnya dihadapan majelis hakim.

Oleh karena itu, keterangan para saksi tersebut semakin memperkuat fakta bahwa tak ada persoalan dengan praktik penggunaan kapal oleh PT APBS. Di saat yang sama, persidangan ini juga semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar dakwaan, khususnya terkait dugaan kerugian Rp83 miliar yang menurut keterangan para saksi justru kembali ke dalam grup usaha Pelindo melalui mekanisme dividen.

  • Dipublikasi Pada 4 Juni 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juni 4, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow