Infosurabaya.com,SURABAYA l – Pengelolaan dengan mekanisme kerjasama kemitraan; sebagian besar sudah dilaksanakan oleh Unit Kerja Ekowisata – Perum Perhutani, dan itu sesuai dengan ketentuan peraturan bisnis kerjasama BUMN. Kerjasama kemitraan berupa pemanfaatan Jasa Lingkungan berupa Pengembangan dan Pengelolaan Wisata Alam sudah ada sebelum alihkelola dari Perum Perhutani kepada anak perusahaan, yaitu PT. Perhutani Alam Wisata (PALAWI) Risorsis.
Karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap biaya yang dikenakan kepada pengunjung memiliki dasar hukum dan peruntukan yang berbeda-beda.
Asisten Manager PT Palawi Risorsis, Rofi,i ,menjelaskan bahwa tiket yang dibayarkan pengunjung di loket utama merupakan tiket masuk kawasan wisata (PGU), bukan tiket untuk seluruh wahana yang ada di dalam kawasan.
“Pengelolaan di Padusan tidak dilakukan sendiri oleh PT Palawi. Kami bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto yang menugaskan sekitar 15 petugas di lapangan dengan satu koordinator. Sementara dari PT Palawi sendiri hanya terdapat sekitar tiga hingga empat personel yang bertugas di lokasi,” jelas Rofi Jumat,(17/7/2026).
Selain itu, PT Palawi juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto dalam pengelolaan perparkiran. Tarif parkir yang berlaku telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Tarif tersebut sudah tercantum secara resmi di lokasi karena mengikuti ketentuan Perda. Jadi biaya parkir bukan ditentukan oleh PT Palawi, melainkan menjadi bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Menurut Rofi,i ,kawasan Padusan berdiri di kawasan hutan negara di wilayah pengelolaan Perum Perhutani. yang pengelolaannya telah diberikan kepada PT Palawi melalui dasar hukum dan surat penugasan resmi. Dalam pengembangannya, PT Palawi kemudian menggandeng berbagai mitra agar kawasan wisata semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Beberapa wahana di dalam kawasan, seperti Soemo Hills, kolam rendam Jacuzi & Welirang Resort, The Full pool & resort, BoboCabin, kolam besar Disbudporapar, kolam rendam Gambiran serta kolam rendam Tirta Amarta dan De Qoem-Qoem.hingga Glamour camp dikelola oleh mitra yang bekerja sama secara resmi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebagian besar mitra tersebut merupakan koperasi maupun lembaga masyarakat desa yang bergerak di bidang jasa wisata.
“Kerja sama ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk ikut mengembangkan sektor pariwisata. Mereka mengelola wahana tertentu sehingga wajar apabila terdapat biaya tambahan ketika pengunjung ingin menikmati fasilitas tersebut,” terang Rofi,i.
Ia menegaskan bahwa tiket masuk kawasan tidak otomatis mencakup seluruh fasilitas yang tersedia. Konsepnya sama seperti destinasi wisata lainnya, di mana tiket masuk hanya memberikan akses ke kawasan, sedangkan wahana tertentu memiliki tarif tersendiri sesuai pengelola masing-masing.
“Kalau diibaratkan sederhana, tiket di loket utama adalah tiket masuk kawasan wisata. Setelah berada di dalam, pengunjung bebas menikmati area umum. Namun apabila ingin menggunakan wahana yang memang dikelola mitra, tentu ada tiket tambahan karena pengelolaannya berbeda,” jelasnya.
Dari seluruh fasilitas yang ada di Padusan, PT Palawi hanya mengelola secara langsung satu kolam rendam. Selebihnya merupakan hasil kerja sama dengan para mitra yang memiliki hak pengelolaan sesuai perjanjian.
Hal serupa juga berlaku pada area parkir. Selain parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan di pintu masuk, beberapa mitra yang mengelola wahana juga menyediakan area parkir sendiri sebagai bagian dari fasilitas usahanya. Seluruhnya memiliki dasar perjanjian resmi dengan PT Palawi dan menggunakan sistem bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
Rofi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan wisata Padusan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai adanya beberapa jenis pembayaran di dalam kawasan.
“Kami tidak pernah menyalahkan masyarakat ataupun pihak yang menyampaikan informasi berbeda. Bisa jadi mereka hanya menyampaikan sesuai pengetahuan yang dimiliki. Karena itu kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan masyarakat, tokoh masyarakat, LSM, media, maupun seluruh stakeholder agar mengetahui bagaimana sistem pengelolaan Padusan yang sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa seluruh mekanisme pengelolaan, mulai dari tiket masuk, parkir, hingga wahana berbayar, dilaksanakan berdasarkan kerja sama resmi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta bertujuan meningkatkan kualitas layanan wisata sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal di kawasan Padusan Pacet.(Red)
- Dipublikasi Pada 18 Juli 2026
- Baru Saja di Update Pada Juli 18, 2026
- Temukan Kami di Google News
