Kejari Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Tanjung Perak

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah memebrikan keterangan usai penetapan 6 pejabat Pelindo kasus korupsi/” title=”Dugaan Korupsi”>dugaan korupsi pemeliharaan kolam pelabuhan. (Foto: Ist/BS)

Infosurabaya.comKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan sekaligus menahan enam tersangka dalam kasus korupsi/” title=”Dugaan Korupsi”>dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Perkara ini melibatkan unsur manajemen PT Pelindo wp-signup.phpional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara. “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (28/11/2025).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain AWB (wp-signup.phpional Head Pelindo wp-signup.phpional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024), HES (Division Head Teknik Pelindo wp-signup.phpional 3), dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo wp-signup.phpional 3).

Dari pihak APBS, tersangka terdiri atas M (Direktur Utama 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik 2021–2024), serta DYS (Manajer Operasi dan Teknik 2020–2024).

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta tujuh dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga diperkuat dengan keterangan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Kami akan kembangkan setelah seluruh proses audit dan pemeriksaan lanjutan selesai,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika merujuk nilai kontrak, Darwis memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan. Hasil final akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit rampung.((Red))

  • Dipublikasi Pada 28 November 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 28, 2025
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Kejari Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Tanjung Perak disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya