Infosurabaya.com – Putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 justru memperlihatkan satu fakta penting,majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Salah satu terdakwa,Ardhy Wahyu Basuki, selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode 2021–2024, dinyatakan tidak memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.
Namun, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan dalam kapasitas kedinasannya memberikan keuntungan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebesar Rp82,215 miliar.
Konstruksi pertimbangan tersebut menjadi sorotan karena keuntungan yang disebut majelis hakim bukan masuk ke kantong pribadi terdakwa, melainkan dikaitkan dengan kepentingan korporasi.
Enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim menilai para terdakwa tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.
Tak Ada Bukti Keuntungan Pribadi Firman
Hal yang lebih tegas disampaikan majelis hakim terhadap terdakwa Firmaniansyah.
Hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa Firman menerima keuntungan secara pribadi.
“JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” ujar hakim dalam persidangan.
Dengan demikian, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.
Majelis hakim bahkan membuka kemungkinan apabila JPU tetap hendak memperoleh uang pengganti, kewajiban tersebut diarahkan kepada PT APBS sebagai korporasi, bukan kepada Firman secara pribadi.
“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian paling krusial dari perkara ini. Sebab, berdasarkan putusan yang dibacakan di persidangan, tidak ditemukan pembuktian bahwa seluruh terdakwa menikmati keuntungan secara pribadi.
Artinya, perkara ini tidak sesederhana menggambarkan adanya uang hasil proyek yang kemudian masuk ke rekening pribadi para terdakwa.
Majelis hakim justru membedakan antara keuntungan pribadi terdakwa dan keuntungan yang dinilai diterima korporasi.
Dalam konteks tersebut, posisi para terdakwa sebagai pengurus atau pejabat yang menjalankan fungsi korporasi patut dilihat berdasarkan kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta penerapan tata kelola perusahaan.
Pemidanaan tetap dijatuhkan karena majelis hakim menilai terdapat pelanggaran terhadap prinsip GCG. Namun, fakta bahwa keuntungan pribadi tidak terbukti menjadi poin penting dalam membaca secara utuh putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Namun, tim hukum belum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh langkah hukum selanjutnya.
Perwakilan penasihat hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.
“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan.
Menurutnya, keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah tim hukum mempelajari amar putusan sekaligus seluruh pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini masih menyisakan ruang untuk melihat lebih jauh bagaimana hubungan antara tindakan para terdakwa, kepentingan korporasi, kerugian negara, dan pembuktian keuntungan pribadi dalam proses hukum berikutnya.
- Dipublikasi Pada 14 Agustus 2026
- Baru Saja di Update Pada Agustus 14, 2026
- Temukan Kami di Google News
