Saksi Ahli Nilai HPS Proyek Pengerukan Wajar, Kemitraan Penyediaan Kapal Lazim dalam Industri

Infosurabaya.com,Surabaya– Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (15/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, sejumlah akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan pandangan mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengerukan di sektor kepelabuhanan.

 

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menjelaskan aspek teknis penyusunan HPS, mekanisme penyediaan kapal, hingga praktik bisnis yang umum diterapkan dalam industri pengerukan.

 

Saksi ahli pertama, Mudji Irmawan, dosen tetap Departemen Teknik Sipil ITS Surabaya, menjelaskan bahwa penyusunan HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan telah dilakukan berdasarkan kaidah teknis dan memenuhi standar kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Di hadapan Majelis Hakim, Mudji menerangkan bahwa penyusunan HPS tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui perhitungan yang mempertimbangkan berbagai variabel teknis maupun ekonomi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.

 

Menurutnya, sejumlah komponen yang menjadi dasar perhitungan antara lain wilayah pekerjaan, luas area yang akan dikeruk, kondisi lapangan, kebutuhan operasional alat, harga bahan bakar minyak saat proyek berlangsung, hingga standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Perhitungan HPS mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari wilayah pekerjaan, luas area pengerukan, harga bahan bakar minyak pada saat pelaksanaan, hingga standar biaya yang berlaku. Jadi, HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan memenuhi standar kewajaran dan telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan,” ujar Mudji dalam persidangan.

 

Selain membahas HPS, persidangan juga menghadirkan Prof. Ir. Haryo Dwito Armono, dosen tetap Fakultas Teknologi Kelautan ITS, yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme operasional dalam industri pengerukan.

 

Menurut Haryo, penggunaan kapal melalui sistem sewa merupakan praktik yang sangat lazim dilakukan oleh perusahaan jasa pengerukan. Ia menilai tidak semua perusahaan harus memiliki seluruh armada sendiri karena kebutuhan alat dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki kompetensi dan peralatan yang diperlukan.

 

“Dalam pekerjaan pengerukan, menyewa kapal adalah hal yang sangat lazim karena setiap perusahaan tidak mungkin memiliki seluruh aset yang dibutuhkan. Yang penting tersedia kapal untuk dioperasikan,” jelas Haryo.

 

Ia menambahkan, pekerjaan pengerukan merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak dapat dipersempit hanya pada aktivitas pengerukan material di dasar perairan.

 

Menurutnya, keseluruhan proses dimulai dari survei awal lokasi, perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan, monitoring, pengawasan kualitas, penyusunan laporan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan kepada pemberi kerja.

 

“Pekerjaan pengerukan bukan hanya kegiatan mengeruk. Di dalamnya terdapat survei awal, perencanaan, monitoring, pelaporan, hingga serah terima pekerjaan. Karena itu, pekerjaan pengerukan tidak bisa hanya dilihat dari aktivitas pengerukannya saja,” paparnya.

 

Haryo juga menegaskan bahwa kerja sama antara kontraktor utama dengan perusahaan lain dalam penyediaan kapal maupun peralatan merupakan pola kemitraan yang umum diterapkan di industri pengerukan dan tidak mengubah tanggung jawab kontraktor utama terhadap pelaksanaan pekerjaan.

 

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Andojo Wurjanto, dosen tetap Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, menjelaskan bahwa dalam praktik dunia usaha, perusahaan lazim membangun sinergi dengan mitra yang berada dalam ekosistem bisnisnya.

 

Menurut Andojo, pola kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang bertujuan menjaga efisiensi, keberlangsungan operasional, dan hubungan profesional antarperusahaan.

 

“Dalam praktik bisnis, perusahaan tentu akan mempertimbangkan hubungan baik dengan mitra usahanya. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola bisnis yang lazim dilakukan,” ujar Andojo.

 

Keterangan tiga saksi ahli tersebut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis maupun praktik bisnis yang menjadi bagian dari pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa penyusunan HPS dilakukan dengan mengacu pada parameter teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, penggunaan kapal melalui mekanisme kemitraan dinilai sebagai praktik yang lazim dalam industri jasa pengerukan, tanpa menghilangkan tanggung jawab perusahaan pelaksana terhadap penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

 

Persidangan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim memasuki tahapan berikutnya dalam proses persidangan.(Dn)

 

  • Dipublikasi Pada 16 Juli 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juli 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Saksi Ahli Nilai HPS Proyek Pengerukan Wajar, Kemitraan Penyediaan Kapal Lazim dalam Industri disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya