Infosurabaya.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menghadirkan sejumlah ahli hukum yang menegaskan bahwa pelanggaran administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Keterangan para ahli tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, menjelaskan bahwa kesalahan administratif harus dibedakan dengan unsur pidana korupsi. Menurutnya, maladministrasi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila tidak disertai adanya keuntungan yang diperoleh pelaku.
“Maladministrasi belum tentu korupsi. Mustahil ada orang melakukan korupsi tanpa memperoleh keuntungan,” ujar Hendry di ruang sidang.
Pendapat serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana dan Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno. Ia menegaskan bahwa munculnya kerugian keuangan negara tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kerugian negara dapat timbul akibat kesalahan administratif yang penyelesaiannya berada dalam ranah hukum administrasi, bukan pidana.”Terjadinya kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Bisa jadi hal tersebut merupakan kesalahan administratif sehingga konsekuensinya adalah pengembalian kerugian kepada negara. Adanya maladministrasi tidak bisa langsung dikatakan sebagai tipikor, harus ada perbuatan melawan hukumnya,” jelas Nur Basuki.
Dalam keterangannya, Nur Basuki juga menyinggung status keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia berpendapat bahwa keuangan BUMN memiliki karakter hukum yang berbeda dengan keuangan negara.
“Persoalannya adalah karena aparat penegak hukum masih menganggap uang BUMN adalah uang negara. Jika tidak diposisikan demikian, maka perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII),Muhammad Arif Setiawan, memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas perizinan yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perkara tersebut.
Ia menerangkan bahwa izin yang diterbitkan pemerintah tetap memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang. Karena itu, tindakan yang dilakukan berdasarkan izin yang masih berlaku juga harus dipandang sebagai tindakan yang sah secara hukum.
“Sepanjang izin tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut tetap dianggap sah. Karena izin berada dalam ranah hukum administrasi, selama izin itu masih berlaku maka tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga sah. Dengan demikian, unsur perbuatan melawan hukum tidak dapat dibebankan kepada terdakwa yang hanya menggunakan izin yang sah,” terang Muhammad Arif.
Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan pendapat para ahli sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Dipublikasi Pada 23 Juli 2026
- Baru Saja di Update Pada Juli 23, 2026
- Temukan Kami di Google News
