infosurabaya.com-Upaya eksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X Nomor 16, Surabaya, menuai penolakan dari warga dan pihak terkait. Pasalnya, status rumah tersebut masih dalam sengketa hukum aktif, baik pidana maupun perdata.
Sekitar 100 orang yang terdiri dari warga dan simpatisan mendatangi lokasi untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak penolak menegaskan bahwa rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah, serta tidak pernah diagunkan ke pihak bank.
Selain itu, kasus ini juga tengah dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dan/atau pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen otentik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/117/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Ahli waris sekaligus pemilik rumah, Wahid, menilai langkah eksekusi dari PN Surabaya tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan. Pasalnya, objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.
“Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tegas Wahid saat ditemui di lokasi kejadian.

Wahid membeberkan bahwa sengketa ini bermula saat sertifikat rumah milik almarhum Susianto (pemilik awal) ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.
Nahasnya, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.
“Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair,” beber Wahid.
Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus.
Di sisi lain, gugatan perdata terkait kepemilikan rumah juga masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski proses hukum masih berlangsung, upaya eksekusi pengosongan tetap dilakukan. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait aspek kehati-hatian serta perlindungan hukum bagi pihak yang tengah memperjuangkan haknya.
Warga menilai, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi perkara pidana dan perdata yang belum tuntas berpotensi memicu konflik sosial serta mencederai rasa keadilan.
Dalam tuntutannya, massa meminta agar Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi hingga seluruh proses hukum selesai. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan bersikap objektif serta mengedepankan stabilitas keamanan.
Penolakan ini disebut sebagai bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, sekaligus menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat keputusan yang dinilai terburu-buru.
Meski demikian pihak jurus sita Pengadilan Negeri Surabaya, tetap melakukan pembacaan eksekusi. Keluhan termohon eksekusi tak digubris, sehingga rumah yang telah didiami selama puluihan tahun tetap harus di kosongkan.
“ Saya akan menuntut porses eksekusi ini. Saya akan tempuh jalur hukum,” tandas Wahid.(bro)
- Dipublikasi Pada 14 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 14, 2026
- Temukan Kami di Google News
