Infosurabaya.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur memperingati hari ulang tahun ke-26 dengan menggelar berbagai kegiatan yang berfokus pada penguatan pengawasan pelayanan publik serta mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026).
Dalam peringatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menggelar sejumlah agenda, mulai dari pembukaan booth konsultasi dan penerimaan pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya, pengawasan layanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan di Surabaya, hingga kegiatan open house yang dirangkai dengan buka puasa bersama warga di sekitar kantor Ombudsman Jawa Timur.
Booth konsultasi dan penerimaan pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kota Surabaya menjadi salah satu upaya Ombudsman untuk menghadirkan layanan lebih dekat kepada masyarakat. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor Ombudsman.
Selain itu, Ombudsman Jawa Timur juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di beberapa kecamatan di Surabaya. Pengawasan ini berkaitan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Kota Surabaya mengenai validasi ulang status kependudukan warga serta rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang belum melakukan konfirmasi data hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur,Habibi, menjelaskan bahwa langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan secara transparan, informatif, dan tetap berpihak pada kemudahan akses layanan masyarakat.“Ombudsman memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui kecamatan dan kelurahan telah menyampaikan informasi secara luas dan masif kepada masyarakat mengenai kebijakan validasi data kependudukan ini, termasuk mekanisme konfirmasi yang harus dilakukan warga,” ujar Habibi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi apabila masih terdapat warga yang belum melakukan konfirmasi data setelah batas waktu yang ditetapkan.“Pemerintah daerah perlu menyiapkan mekanisme mitigasi yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan publik, antara lain pelayanan yang terjangkau, cepat, dan sederhana bagi masyarakat,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-26 Ombudsman RI di Jawa Timur ditutup dengan kegiatan open house yang dirangkai dengan buka puasa bersama warga di sekitar kantor Ombudsman Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat hubungan antara Ombudsman dan masyarakat.
Melalui momentum 26 tahun pengabdian tersebut, Ombudsman Jawa Timur berharap masyarakat semakin mengenal peran dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik serta lebih aktif memanfaatkan akses pengaduan yang tersedia.
Ombudsman Jawa Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pelayanan publik agar semakin responsif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Dipublikasi Pada 11 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 11, 2026
- Temukan Kami di Google News
