Infosurabaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, ditangkap setelah diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar ganja di Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dari keterangan tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga sebagai pemasok ganja, yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan timnya dalam beberapa hari terakhir.
“Petugas mengamankan tersangka di kawasan Jalan Kartini, Tegalsari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana pelaku,” kata AKBP Dodi, Senin (23/2/2026).
Penggeledahan berlanjut pada tas selempang hitam yang dibawa tersangka. Di dalamnya, polisi menemukan dua linting ganja siap pakai serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Gubeng. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam kotak makanan serta kantong plastik hitam berisi batang ganja.
Secara keseluruhan, polisi menyita sejumlah paket ganja siap edar, lintingan ganja, batang ganja, hingga kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan sementara, Hlr Sgn mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini masih memiliki mata rantai lain yang sedang ditelusuri.
Setelah penangkapan, tersangka menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dibawa ke Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang kini buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya terungkap. Pengembangan terus kami lakukan,” tegas AKBP Dodi.
- Dipublikasi Pada 23 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 23, 2026
- Temukan Kami di Google News
