Infosurabaya.com – Sengketa panas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kian memanas dan berpotensi menyeret banyak pihak. Lahan bernilai strategis dengan luasan mencapai puluhan ribu meter persegi itu kini menjadi objek saling klaim, bahkan disertai tudingan adanya peredaran dokumen yang diduga tidak sah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II pun turun tangan dengan menyiapkan klarifikasi dan mediasi untuk membongkar duduk perkara yang semakin liar di ruang publik.
Setelah BPN Surabaya II memastikan akan menggelar klarifikasi dan mediasi, pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, Nunung Hikmawati, menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dipanggil secara resmi.
Nunung menegaskan tidak keberatan memenuhi undangan klarifikasi dari BPN Surabaya II. Ia mengaku ingin persoalan tersebut segera terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kalau memang dipanggil BPN II, saya siap hadir. Tidak ada masalah bagi saya. Justru saya ingin semuanya jelas,” ujar Nunung saat dikonfirmasi Rabu,(4/3/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih memegang keyakinan sebagai pemilik sah atas SHM tersebut. Menurutnya, apabila ada pihak lain yang membawa atau mengedarkan dokumen SHM atas namanya, maka dokumen tersebut dipastikan bukan miliknya.
“Kalau ada pihak yang membawa surat SHM saya dan beredar di video, saya nyatakan itu palsu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Nunung juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pemalsuan atau penguasaan dokumen tanpa hak. Ia berencana melaporkan pihak yang memegang dan mengedarkan SHM tersebut ke Polda Jawa Timur.
“Saya akan melaporkan ke Polda Jatim jika memang ada yang memegang dan mengedarkan SHM itu tanpa hak,” tambahnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada BPN Surabaya II, Ghufron Munif, memastikan pihaknya tengah mempersiapkan agenda klarifikasi dan mediasi terkait sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 19 di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Dua sertifikat tersebut masing-masing memiliki luasan sekitar 7.000 meter persegi dan 94.000 meter persegi. Dalam keterangannya, Ghufron menyebut telah menerima surat keberatan dari pihak PT Intiland yang mengklaim telah melakukan pembelian atas objek dimaksud.
“PT Intiland sudah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada kami dan meminta agar segala permohonan yang diajukan pihak lain ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Menurut Ghufron, pihaknya berencana mengundang tiga pihak sekaligus, yakni PT Intiland, Nunung Hikmawati, serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan klarifikasi bersama. Undangan resmi ditargetkan terbit paling lambat akhir pekan ini, dengan agenda mediasi dijadwalkan sebelum masa cuti bersama Idul Fitri.
Ia menegaskan, langkah ini diambil guna memastikan seluruh data dan dokumen diverifikasi secara objektif sebelum masuk ke tahapan lanjutan. Terlebih, terdapat persoalan administratif terkait dugaan hilangnya sertifikat serta klaim peralihan hak yang masih menjadi perdebatan.
“Data di BPN menunjukkan belum ada peralihan hak yang tercatat secara resmi. Karena itu kami perlu melihat dokumen asli, baik akta jual beli, PPJB, maupun surat kuasa yang disebut-sebut ada,” jelasnya.
Ghufron menerangkan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan terdapat tiga kategori penanganan, yakni K1 (damai melalui mediasi), K2 (memerlukan petunjuk kantor wilayah atau pusat), dan K3 (diselesaikan melalui jalur hukum).
Ia menegaskan, pihaknya lebih mengedepankan musyawarah sepanjang para pihak bersedia duduk bersama.
“Kalau bisa dimediasi dan ada perdamaian, tentu itu yang kami dorong. Tapi kalau tidak tercapai kesepakatan, silakan para pihak menempuh jalur hukum. Kami di sini sebagai fasilitator, memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut inti persoalan terletak pada keberadaan fisik sertifikat dan keabsahan proses penggantian dokumen yang dilaporkan hilang. Klarifikasi bersama dinilai penting agar tidak terjadi saling klaim tanpa didukung data dan fakta hukum yang sah.
“Permasalahan ini terlihat sederhana, tapi sebenarnya cukup kompleks. Karena menyangkut riwayat dokumen, klaim jual beli, hingga status administrasi di sistem kami,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 4 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 4, 2026
- Temukan Kami di Google News
