TPS Perkuat Pengawasan Peredaran Satwa Liar di Tanjung Perak

Senior Manager Perencanaan Operasional dan Proses Bisnis TPS, Ilyas Darmawan (paling kiri) tampil sebagai narasumber Peran Terminal dalam melindungi TSL pada Rabu (24_6) di Kantor KSOP Utama Tanjung Perak.(ist)

infosurabaya.com-PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen tersebut ditegaskan melalui partisipasi TPS sebagai narasumber dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) 2026 yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Rabu (24/6).

Keterlibatan TPS dalam pelatihan tersebut menegaskan perannya sebagai logistics control point sekaligus salah satu pemangku kepentingan penting dalam sistem logistik nasional yang terintegrasi. Sebagai operator terminal petikemas, TPS mendukung pengawasan terhadap potensi pelanggaran, termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar melalui jalur ekspor maupun impor.

Dalam ekosistem kepelabuhanan, TPS bekerja sama dengan berbagai instansi seperti KSOP Utama Tanjung Perak, Bea dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Ditpolairud Polda Jawa Timur, hingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda mulai dari pengawasan, pemeriksaan, identifikasi spesies dilindungi, hingga penegakan hukum.

KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengoordinasikan aktivitas kepelabuhanan. Bea dan Cukai berwenang mengawasi arus barang ekspor-impor dan mencegah penyelundupan melalui pemeriksaan dokumen maupun fisik petikemas. Sementara itu, Karantina memastikan kelayakan hayati tumbuhan dan satwa serta mencegah penyebaran penyakit maupun spesies invasif. Balai KSDA berperan dalam perlindungan satwa dan tumbuhan dilindungi, sedangkan kepolisian menangani proses penegakan hukum apabila ditemukan tindak pidana.

Sebagai operator terminal, TPS tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum. Namun perusahaan berperan sebagai fasilitator operasional yang memastikan seluruh proses logistik berjalan terintegrasi. TPS menyediakan sistem digital pelacakan petikemas, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama, serta sistem monitoring yang mendukung pengawasan lintas instansi.

Melalui fasilitas tersebut, TPS mendukung pelaksanaan joint inspection oleh Bea dan Cukai bersama Karantina, termasuk menyediakan akses, data operasional, hingga rekaman sistem yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan fisik petikemas.

Dalam operasional pelabuhan, sejumlah potensi pelanggaran yang kerap menjadi perhatian antara lain penyelundupan satwa dilindungi, perdagangan ilegal flora dan fauna, pemalsuan dokumen karantina, hingga misdeclaration isi petikemas. Selain itu, terdapat pula risiko penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, pemalsuan dokumen logistik, dan pelanggaran keamanan di area terminal.

Penanganan terhadap dugaan tindak pidana dilakukan melalui prosedur terpadu lintas instansi. Proses diawali dengan deteksi dini melalui sistem risk profiling, analisis dokumen, maupun informasi intelijen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petikemas akan diberi status hold sebelum dilakukan pemeriksaan fisik bersama oleh Bea dan Cukai, Karantina, KSDA, dan aparat penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh instansi berwenang seperti KSDA atau Karantina, sedangkan proses hukum dilanjutkan oleh aparat kepolisian atau penyidik terkait. Dalam tahapan tersebut, TPS mendukung pengamanan area, penyediaan akses, serta data operasional yang diperlukan selama proses penyelidikan.

Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, mengatakan sinergi antarlembaga menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif di kawasan pelabuhan.

“TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas, dan proses operasional yang terintegrasi guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujarnya.

Pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar dinilai penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan mencegah kepunahan spesies dilindungi dan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menghindari penyebaran penyakit, memenuhi komitmen terhadap perjanjian internasional, serta menekan kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal.

Melalui penguatan kolaborasi lintas instansi, integrasi sistem, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, TPS berharap pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak semakin efektif sehingga pelabuhan dapat terus berperan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di sektor logistik nasional.(bro)

  • Dipublikasi Pada 26 Juni 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juni 26, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten TPS Perkuat Pengawasan Peredaran Satwa Liar di Tanjung Perak disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya