Infosurabaya.com – Kuasa hukum almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Marthin Setia Budi, menilai bantahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai pernyataan yang menyesatkan.
Menurut Marthin, keterangan yang disampaikan Kusnadi dalam BAP justru merupakan fakta yang diketahui langsung oleh kliennya selama menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.“Pernyataan itu menurut saya sangat menyesatkan. Apa yang disampaikan Pak Kusnadi dalam berita acara pemeriksaan adalah fakta yang ia ketahui,” kata Marthin kepada wartawan infosurabaya.com Senin,(16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyebutan angka 3–5 persen yang tertuang dalam BAP tidak dimaksudkan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan hanya OPD yang berkaitan langsung dengan program hibah yang diajukan.
Menurutnya, alur pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) dimulai dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses.
Aspirasi tersebut kemudian diinput melalui sistem perencanaan pembangunan daerah dan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum disalurkan ke OPD terkait.“Kalau misalnya bantuan pembangunan pondok pesantren, maka masuk ke bagian Kesra. Kalau bantuan ternak masyarakat desa, maka masuk ke Dinas Peternakan. Nah OPD yang terkait itulah yang dimaksud menerima 3 sampai 5 persen,” ujarnya.
Marthin juga menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Kusnadi telah disertai alat bukti yang telah diberikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menilai tidak mungkin Kusnadi memberikan keterangan yang justru merugikan dirinya sendiri saat diperiksa penyidik pada 2025.
“Pak Kusnadi sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk surat antar lembaga. Jadi keterangan itu bukan sekadar asumsi,” katanya.
Terkait meninggalnya Kusnadi, Marthin menilai keterangan dalam BAP tetap memiliki kekuatan hukum sebagai bukti petunjuk dalam perkara.“Kalau seseorang sudah memberikan keterangan dalam BAP lalu meninggal dunia, itu tetap bisa menjadi bukti petunjuk dalam hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti seluruh keterangan dan bukti yang telah diberikan Kusnadi agar perkara dugaan korupsi hibah di Jawa Timur dapat diungkap secara menyeluruh.“Saya berharap semua nama yang disebut dalam BAP dipanggil dan dimintai keterangan. Jangan sampai perkara ini berhenti begitu saja,” ujarnya.
Menurut Marthin, Kusnadi sejak awal ingin membuka secara terang benderang dugaan praktik penyelewengan dana hibah di Jawa Timur.
“Kalau memang ingin mengungkap semuanya, maka penyidik harus berani menindaklanjuti semua bukti yang sudah diberikan,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 16 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 16, 2026
- Temukan Kami di Google News
