Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir Pemerintah, Pakar Ingatkan Bahaya Algoritma Platform

Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Radius Setiyawan, (ist)

infosurabaya.com-Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini berlaku pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring Roblox.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.

Menanggapi kebijakan itu, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Radius Setiyawan, menilai persoalan media sosial tidak hanya berkaitan dengan batas usia pengguna. Menurutnya, cara kerja algoritma pada platform digital juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Radius menjelaskan, algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam platform. Sistem tersebut bekerja dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian pengguna, yang kerap bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna.

Dalam sejumlah kasus, sistem rekomendasi tersebut justru dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.

Karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak.

Menurutnya, sejumlah negara sebenarnya sudah mulai menerapkan regulasi serupa. Uni Eropa, misalnya, memberlakukan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten. Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform digital lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak masih dapat mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun orang dewasa.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan anak di ruang digital berjalan maksimal, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap algoritma media sosial agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu melindungi anak dari paparan konten berisiko.(bro)

  • Dipublikasi Pada 7 Maret 2026
  • Baru Saja di Update Pada Maret 7, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir Pemerintah, Pakar Ingatkan Bahaya Algoritma Platform disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya