Infosurabaya.com – Inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola persampahan di Surabaya. Sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ditemukan dalam kondisi tidak tertata, dipenuhi parkir gerobak liar, serta menunjukkan lemahnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.
Saat kerja bakti massal Pemkot Surabaya berlangsung, Rabu (1/4/2026), Eri justru mendapati kondisi kontras di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh. Sampah terlihat meluber keluar area, sementara gerobak milik RW hingga pemulung terparkir tanpa pengaturan jelas. Situasi itu membuat fungsi TPS bergeser dari lokasi transit sampah menjadi area penumpukan alat angkut.
Di TPS Simpang Dukuh, Eri bahkan turun langsung membantu mengangkat sampah. Tindakan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan yang ditemukan bukan sekadar soal kebersihan biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan operasional di tingkat lapangan.
“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak atau gledek yang parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing,” tegasnya.
Sorotan langsung diarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Surabaya. Eri memerintahkan pembatasan jam buang sampah per RW tanpa kompromi.
“Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS, di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” terangnya.
Masalah klasik lain: TPS dijadikan tempat buang apa saja. Eri menegaskan larangan keras.
“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas dan lain sebagainya. Bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi dan lain sebagainya,” terangnya.
Tak hanya warga, pelaku usaha juga kena semprot. Mal, kafe, dan restoran dilarang numpang TPS.“Mal, kafe atau restoran harus memiliki angkutan sendiri atau bekerjasama dengan swasta yang direkomendasikan Pemkot, supaya sampahnya tidak dibuang atau dibebankan ke TPS. Kalau seperti ini, sampah TPS akan meluber terus,” imbuhnya.
Temuan lebih keras: praktik nakal truk swasta buang sampah sembarangan.”Kemarin ada pihak ketiga dari mall yang ketangkap buang sampah di pinggir jalan. Saya minta DLH tindak tegas. Truk yang tidak layak, bolong-bolong, dan tidak tertutup tidak boleh jalan. Kita harus kompak menjaga kebersihan,” tambahnya.
Mulai April 2026, hanya truk berizin dan lolos uji DLH yang boleh beroperasi. Armada di luar standar operasional dipastikan tidak diperbolehkan lagi beroperasi di lapangan.
Pemkot juga menyiapkan fasilitas cuci truk otomatis di Tanjungsari dan TPA Benowo. SOP diperketat truk wajib bersih sebelum dan sesudah operasi.“Jadi sebelum keluar Tanjungsari dicuci, baru mobilnya ambil sampah di TPS. Setelah itu dia ke TPA Benowo buang sampahnya keluar dicuci lagi baru keluar lagi ngambil ke TPS berikutnya. Ini ini SOP yang harus dijalankan teman-teman DLH,” ungkapnya.
“Ini adalah kontrak kinerja. Kalau dalam beberapa hari ke depan TPS balik lagi kotor dan tidak sesuai SOP, maka akan ada sanksi tegas bagi pejabat terkait. Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 1 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 1, 2026
- Temukan Kami di Google News
